Organisasi masyarakat yang dikenal sebagai Gerakan Advokasi Nusantara (Ganas) menyatakan kesiapan mereka untuk memberantas praktik premanisme yang berkedok fidusia di Pulau Lombok. Ketua Umum Ganas, L. Anugrah, menyoroti maraknya aksi preman yang mengatasnamakan diri mereka sebagai penagih utang atau debt collector.
Anugrah mengingatkan tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2019 yang berkaitan dengan eksekusi jaminan fidusia. Menurutnya, putusan tersebut seharusnya dapat menjadi landasan hukum untuk menertibkan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan fidusia.
Fenomena premanisme berkedok fidusia ini dianggap meresahkan masyarakat dan merugikan pihak-pihak yang terkait. Ganas berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwenang guna memastikan bahwa tindakan sesuai hukum diterapkan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan intimidasi yang tidak sah.



 
							



