counter hit make

SK Pimpinan TGB Diprotes Ratusan Massa

Ratusan Massa Memprotes SK Pimpinan TGB

Dilansir dari koranntb.com oleh WartaMataram, pada hari Rabu (18/9/2019) kumpulan masa menggeruduk Kantor Wilayah Kemenkumhan NTB. Ratusan massa memprotes SK Pimpinan TGB sebagai Ketua Umum Dewan Tanfiziyah atau Ketua Umum PBNW.

Di hadapan kantor Wilayah Kemenkumham NTB yang terletak di Jalan Majapahit Mataram, para pemrotes tersebut mempermasalahkan SK Menkumham Nomor AHU-0000810.AH.0.08 tahun 2019 yang diterbitkan oleh Kemenkumham tersebut meski sudah ada pembatalan dengan SK yang baru.

Dalam SK Menkumham Nomor AHU-26.AH.01.08 tahun 2016, NW pimpinan TGB telah dibatalkan sebagai badan hukum. Namun, pada 10 September lalu malah muncul SK baru yang berbeda dengan SK tahun 2016 tersebut yang sangat disayangkan.

Ratusan massa memprotes SK Pimpinan TGB tersebut bahkan sempat menyegel kantor Kemenkumham NTB dan juga membentangkan spanduk bertuliskan “kantor ini disegel.” Dari perkembangan berita, dikabarkan akan ada tiga gelombang massa yang jumlahnya mencapai ribuan.

Massa juga telah berhasil menggembok kantor Kemenkum HAM sehingga para pegawai tidak dapat masuk. Sempat terjadi kericuhan saat memasuki halaman kantor dan kini telah berhasil menduduki halaman kantor Kemenkum HAM serta menyegelnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum NW yakni Muh. Ihwan SH yang menyatakan bahwa massa tersebut akan terus bertahan hingga Menkumham Yasonna Laoly membatalkan SK terbaru yang mengesahkan kepemimpinan TGB untuk PBNW.

SK tersebut sendiri berlawanan dengan surat Nomor: 037-A/PBNW-XIV/VIII/2019 yang menyatakan kekeliruan Menkumham dalam penerbitan SK baru pada 10 September lalu. Ini juga didukung Putusan MA Nomor: 2800 K/Pdt/2018 dan berkekuatan hukum tetap.

Putusan MA tersebut menyelesaikan sengketa hak keperdataan atas Perkumpulan NahdlatulnWathan antara Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Majid secara sah sebagai Ketua Umum Pengurus Besar NW berdasarkan Akta Pendirian No: 48 Tanggal 29 Oktober 1956.

Akta Pendirian tersebut Berbadan Hukum berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman RI Nomor: J.A.5/105/5 tanggal 17 Oktober 1960 guna Tambahan Berita Negara RI No:90, tanggal 8 November 1960 untuk melawan Perkumpulan NadlatulnWathan Pimpinan M. Zainul Madji.

Ihwan juga menambahkan bahwa dia mempermasalahkan SK pengesahan pengurus Nahdlatul Wathan TGB yang dinilai bukan siapa-siapa dalam perkumpulan tersebut.