Warta Mataram – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) NTB yakin dapat merebut kursi pimpinan DPRD Provinsi dan kabupaten/kota pada Pemilihan Legislatif 2024 mendatang. Keyakinan ini didasarkan pada komposisi Bacaleg yang dianggap lebih unggul dari pemilu sebelumnya.
Muazzim Akbar, Ketua DPW PAN NTB, dalam jumpa pers di kantornya kemarin (23/10) menyatakan, “Kami punya nazar, kalau PAN menang, kami akan mengusung Lalu Gita Ariadi sebagai calon gubernur.” Pernyataan ini merupakan bentuk keyakinan akan keberhasilan PAN dalam Pileg 2024 mendatang.
Muazzim juga menegaskan bahwa setiap kader partai di masing-masing daerah akan diminta untuk maju sebagai calon Bupati dan Wali Kota. Selain itu, ia berharap Pj Gubernur NTB saat ini, Lalu Gita Ariadi, yang juga merupakan kader PAN, bersedia maju sebagai calon gubernur dari partai berlambang matahari putih.
Muazzim, Caleg DPR RI Dapil NTB, Lombok, menyatakan bahwa PAN memiliki potensi untuk memenangkan Pilgub 2024. Dia juga dianggap memiliki potensi dan pengalaman yang cukup sebagai seorang birokrat handal.
Terkait aturan yang melarang seorang penjabat kepala daerah mencalonkan diri di Pilkada, Muazzim menjelaskan bahwa Miq Gita akan pensiun dalam waktu kurang lebih dua tahun. Dalam kondisi itu, menurut Muazzim, Miq Gita berpeluang maju di Pilgub. Langkah pertama adalah menjadikan Miq Gita kader PAN dan mendeklarasikannya sebagai calon gubernur NTB.
Muazzim menekankan bahwa selain PAN, beberapa partai politik lain di NTB juga telah menyiapkan kader untuk diusung di NTB, termasuk Gerindra, PKS, Golkar, dan Perindo. Semua partai tersebut telah memiliki calonnya masing-masing.
Keputusan untuk mengusung Lalu Gita Ariadi sebagai calon gubernur akan dilakukan apabila tidak ada hambatan dalam upaya memenangkan Pileg 2024 mendatang.
Larangan bagi seorang Pj Gubernur aktif untuk maju di daerah yang dipimpin diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU. Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan di mana seorang bakal calon kepala daerah tidak berstatus sebagai penjabat kepala daerah.