Berita Mataram – Pandemi virus corona di Provinsi Nusa Tenggara Barat sangat dirasakan oleh berbagai pihak dan berdampak bagi beberapa sektor. Salah satu sektor yang terpukul adalah sektor pariwisata, dimana Provinsi NTB khususnya Pulau Lombok adalah salah satu destinasi wisata yang sedang berkembang. Menghadapi pandemi virus corona, pariwisata di NTB lumpuh total.
Akibat dari kebijakan banyak negara yang melakukan lockdown, serta pembatasan penerbangan hingga penutupan akses keluar ataupun masuk, membuat tingkat kunjungan pariwisata di Provinsi NTB anjlok. Bahkan saat ini beberapa maskapai penerbangan memilih untuk tidak mengoperasikan pesawat untuk tujuan internasional. Dampak dari virus corona ini juga sangat dirasakan oleh dunia perhotelan. Bagaimana tidak, okupansi hotel di NTB khususnya Kota Mataram turun drastis, bahkan di Kota Mataram sendiri sudah banyak hotel yang memilih untuk tutup sementara serta merumahkan karyawan mereka.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia meneruskan perintah Presiden RI dalam rangka menstimulus ekonomi serta mengantisipasi kondisi perekonomian yang terdampak khususnya terhadap industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Daerah mengeluarkan surat edaran yang mengintruksikan Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia (termasuk NTB) untuk membebaskan beberapa pajak bisnis yang berhubungan dengan Pariwisata.
Beberapa pajak yang dihapus antara lain Pajak Hotel dan Restaurant, Pajak Hiburan, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Reklame dan juga penundaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta memberikan keringanan pembayaran retribusi sampah selama tiga bulan setelah masa tanggap darurat dicabut.
Surat edaran ini sesuai dengan usulan yang dilakukan oleh KADIN, Asosiasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta seluruh pelaku industri usaha di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.