counter hit make

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Kasi Inteldakim Mataram

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Kasi Inteldakim Mataram

JPU KPK melimpahkan penahanan Yusriansyah Fazrin mantan Kasi Inteldakim Mataram sebagai tersangka kasus suap Kasi Inteldakim Mataram sebesar Rp 1,2 miliar atas kasus izin tinggal 2 orang WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort ke Lapas Mataram NTB.

Wayan Riana selaku Jaksa KPK mengatakan penahanan tersangka yang dilimpahkan ke Lapas Mataram tersebut merupakan bagian dari penuntutannya. “Besok berkasnya kami limpahkan ke pengadilan. Nanti tinggal menunggu jadwal penetapan sidang” tutur Riana yang dilansir dari antara oleh Warta Mataram.

Dalam pelimpahan ini, KPK juga turut melimpahkan penahanan kepada Kurniadie mantan Kakanim Mataram. Tempat penahanannya berbeda, Kurniadie dititipkan di Rumah tahanan Polda Nusa Tenggara Barat.

“Kami memang sengaja memisahkan tempat penahanan, karena seperti yang kita ketahui dalam persidangan kemarin, ada perbedaan keterangan tersangka, jadi agar tidak ada saling mempengaruhi nantinya” tambahnya.

Pelimpahan berkas perkara milik Kurniadie dan Yusriansyah dilimpahkan bersamaan ke pengadilan pada hari rabu (2/10). Dalam kasus tersebut Kurniadie ditetapkan sebagai tersangka suap Rp 1,2 miliar, bersama Yusriansyah.

KPK juga turut menetapkan Liliana selaku Direktur PT Wisata Bahagia, pengelola Wyndham Sundancer Lombok Resort sebagai tersangka tersangka kasus Suap Kasi Inteldakim Mataram yang saat ini tengah masuk dalam tahap penuntutan di PNi Tipikor Mataram.

Kasus Suap Kasi Inteldakim Mataram yang diberikan oleh Liliana tersebut diduga dalam rangka menghentikan proses hukum BGW dan MK, dua orang WNA yang hanya memiliki izin tinggal sebagai turis, namun ternyata bekerja di Resort.

KPK menetapkan Peran tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan dalam kurun waktu 1×24 jam. KPK menyatakan Kurniadie bersama Yusriansyah melanggar Pasal 12 huruf a/Pasal 12 huruf b / Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Untuk Kurniadie, KPK menambahkan Pasal 9 atau  Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk Liliana, KPK menetapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a / pasal 5 ayat (1) huruf b /Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.