counter hit make

Hukuman Mati Bagi yang Melakukan Korupsi Dana Covid-19

Berita Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) wilayah Nusa Tenggara Barat rupanya tidak main-main terhadap dana bantuan yang berkaitan dengan penanganan pandemi virus korona. Bahkan akan mengancam dengan hukuman mati bagi siapa saja yang melakukan korupsi dana bantuan korona ini.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan bahwa Kejati telah menerima intruksi langsung dari Kejaksaan Agung untuk mengawasi anggaran penanganan pandemi virus korona. Kejagung juga meminta Kejati NTB untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Forkopimda serta OPD yang berkaitan.

Koordinasi tersebut perlu dilakukan agar dapat mengawal alokasi anggaran Pemda yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan Covid-19 agar dapat tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

Mengenai adanya potensi indikasi penyimpangan anggaran, Kejagung mengintruksikan ke tingkat daerah agar penyidik menindaklanjuti dan penanganannya akan diserahkan kepada bidang Pidana Khusus setelah melalui koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Setelah itu akan dijerat dengan pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Bahkan di kondisi seperti saat ini, apabila ada seseorang atau instansi yang melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan penanganan Covid-19 ini maka akan dikenai pemberatan pidana dengan ancaman hukuman mati. Hal ini akibat merugikan keuangan negara atau perekonomian saat sedang dalam keadaan bahaya atau saat terjadi bencana nasional.

Saat ini pihak Jaksa belum mendapatkan permintaan untuk pendampingan dari Pemda terkait dengan penggunaan anggaran. Meski demikian pihak jaksa akan tetap proaktif mengawasi penggunaan anggaran tersebut karena ini sudah menjadi perintah.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra menegaskan bahwa pihak Kepolisian juga akan mengawal pengelolaan dan penggunaan anggaran yang berhubungan dengan Covid-19. Pihaknya akan berkoordinasi dengan APIP dan Kejaksaan untuk mengawal penggunaan anggaran tersebut. Salah satunya adalah anggaran Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Saat ini Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 25 Milyar yang akan digunakan untuk pengadaan barang, jasa, operasional Satgas dan pemberdayaan masyarakat. Pemprov NTB juga telah mengambil ancang-ancang apabila kondisi terburuk terjadi dengan menyiapkan anggaran sebesar Rp 160 Milyar.