counter hit make

Jadi Pemakai Sabu, Bisnis Konveksi Sepi, Ciko Banting Stir Jual Sabu

MATARAM-Pria berinsial SF alias Ciko, 37 tahun, ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram. Warga Pengempel Indah, Kecamatan Sandubaya, Mataram, itu diduga menjual sabu.

Bisnis haram Ciko terbongkar setelah tim Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan penyamaran sebagai pembeli. Polisi memesan sabu dari Ciko. Ciko pun menyanggupinya. Lalu bertemu di salah satu rumah makan di kawasan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kamis malam (27/5/2021).

”Kita tangkap pelaku dengan metode penangkapan dengan menyamar sebagai pembeli,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama usai penangkapan.

Saat transaksi, Ciko langsung dibekuk. Hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan sabu yang disimpan di tas warna hitam yang dibawa Ciko. “Kita temukan 20 gram,” kata Yogi.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Ciko di Lingkungan Pengempel Indah. Tim menemukan satu klip sabu yang ditumpuk bersama sisa klip sabu yang sudah terpakai.  ”Berat brutonya 11 gram,” jelasnya.

Selain itu ditemukan kristal berwarna putih yang diduga sabu seberat 2 ons. Barang yang diduga sabu tersebut ditemukan dekat dapur. ”Total barang bukti sabu yang kita temukan 231 gram. Kita akan uji lab terlebih dahulu. Apakah itu memang benar sabu atau tidak,” katanya.

Berdasarkan tes urine, hasilnya positif. Ciko mengakui  sebelum transaksi, dia menggunakan sabu terlebih dahulu. ”Selain menjual pelaku juga memakai sabu,” terangnya.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Informasinya, Ciko mengambil barang haram tersebut di wilayah Lombok Timur (Lotim). ”Kita masih kembangkan kasus ini dari mana pelaku mendapatkan barang (sabu),” ujarnya.

Sementara itu, Ciko mengaku menjual sabu sejak enam bulan lalu. Dia terpaksa menjual sabu untuk menutupi hutang di bank. ”Semenjak (pandemi) korona ini bisnis konveksi saya sepi,” kata Ciko.

Dia menjalankan bisnis konveksi sejak 2008 silam. Namun, semenjak pandemi Covid-19, usahanya merugi hingga tokonya tutup. Agar tetap survive dia banting setir menjadi penjual sabu.

Ciko mulai mengenal sabu sejak 2017. Awalnya mencoba, lama-lama jadi kecanduan. ”Narkoba ini juga membuat bisnis yang saya jalankan hancur. Rumah saya gadai di bank untuk jadi modal hancur semua,” tutur Ciko.

Pandemi Covid-19 membuat usahanya semakin hancur. Karena, terlanjur kenal narkoba, lalu dia mencoba menjual sabu. ”Sekarang saya kapok. Saya hancur karena narkoba,” akunya penuh penyesalan.

Ciko kini mendekam di sel tahanan Polresta Mataram. Dia dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (arl/r1)

Source: Lombok Post