Warta Mataram – Kenaikan tarif retribusi parkir baru-baru ini telah menimbulkan beragam tanggapan di kalangan masyarakat. Beberapa menolak sementara yang lain menerima dengan syarat tertentu.
Seorang warga bernama Gede mengutarakan keraguan terhadap kenaikan ini. Ia merasa heran karena pemerintah tidak pernah melakukan dialog dengan masyarakat terkait hal ini.
Kenaikan tarif ini terbilang cukup signifikan. Biaya parkir untuk kendaraan roda dua naik dari Rp 1000 menjadi Rp 2000, sedangkan untuk kendaraan roda empat, tarifnya naik dari Rp 2000 menjadi Rp 5000.
Peraturan Daerah (Perda) Parkir yang disahkan pada tanggal 4 September 2023 merupakan inisiatif dari pihak eksekutif. Proses perumusannya dijalankan oleh dinas perhubungan (dishub) selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Ketua Komisi 2 Bidang Perekonomian DPRD Kota Mataram, Herman, menyatakan bahwa proses pembahasan Raperda Parkir sudah melalui mekanisme yang sesuai. Menurutnya, dishub telah menjalankan seluruh tahapan diskusi dengan baik.
Hasil dari proses tersebut kemudian disetujui untuk dibawa ke tahap finalisasi pengesahan di paripurna pada Senin lalu.
Saat ini, Perda yang telah disetujui oleh pihak eksekutif dan legislatif sedang menunggu evaluasi dari Gubernur NTB. Setelah itu, jika disetujui oleh gubernur, maka perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Terkait dengan kompensasi atas kenaikan tarif dan perbaikan tata kelola parkir sebagai dampak dari kebijakan ini, Herman mengklarifikasi bahwa hal tersebut telah diajukan kepada dishub. Pihak dishub menjamin akan ada peningkatan layanan parkir jika kenaikan tarif ini disetujui.
Dishub juga menyampaikan komitmennya terhadap pelayanan yang lebih baik, termasuk penyediaan skema asuransi untuk kendaraan yang hilang di area parkir.
Meskipun begitu, dishub juga bersiap mengantisipasi modus-modus penipuan yang mungkin terjadi di area parkir. Oleh karena itu, karcis yang diberikan kepada pemilik kendaraan wajib dijaga dengan baik hingga saat pengambilan kendaraan.
Perda Parkir saat ini masih dalam tahap evaluasi oleh gubernur dan akan berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari gubernur dan mendagri.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, M Saleh, menekankan bahwa kenaikan tarif telah melalui proses kajian yang matang. Lebih lanjut penjelasan tentang kenaikan tarif dapat diperoleh di UPTD Perparkiran Kota Mataram.
Namun, menurut Kepala UPTD Perparkiran Lalu M Sopandi, pembahasan langsung dengan masyarakat terkait kenaikan tarif belum dilaksanakan.
Hal ini sesuai dengan amanat dari penyusunan Perda yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam satu perda.
Pihak dishub akan intensif melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif retribusi parkir dalam waktu empat bulan ke depan. Ini merupakan bagian dari tugas yang diamanatkan dalam pelaksanaan Perda.
Dalam Perda ini, pemerintah akan mengalokasikan jaminan asuransi untuk kendaraan yang hilang sebesar 10 persen dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kenaikan tarif parkir ini merupakan yang pertama kali sejak tahun 2017 tidak pernah mengalami perubahan. Tarif ini berlaku untuk pelayanan parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, termasuk taman, pasar, dan pelataran pertokoan.
Kenaikan tarif parkir ini juga akan berdampak pada peningkatan fasilitas layanan parkir. Beberapa kebutuhan dasar parkir akan diprioritaskan untuk ditingkatkan, seperti atribut parkir, pengatur lalu lintas, dan pelatihan untuk Juru Parkir (Jukir) dengan kriteria tertentu.