Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan dukungannya terhadap upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat. Aktivitas pertambangan yang melibatkan warga negara asing asal Cina tersebut diduga melibatkan penyelenggara negara dan korporasi.
Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,08 triliun per tahun. Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani oleh Balai Gakkum Jabalnusra pada tahun 2024, namun terhenti akibat pemecahan Kementerian LHK menjadi dua entitas terpisah. Kepala Bidang Perlindungan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dinas LHK NTB, Mursal, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara kolaboratif antara Dinas LHK NTB, Balai Gakkum LHK Jabalnusra, dan KPK.
Pada 4 Oktober 2024, Dinas LHK NTB bersama KPK menyegel tambang emas ilegal tersebut. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh penyidik dari ketiga lembaga tersebut. Mursal mengungkapkan bahwa kasus ini diambil alih oleh KPK karena ada indikasi keterlibatan penyelenggara negara dan korporasi. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang, termasuk warga negara asing asal Cina dan warga Indonesia yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Mursal juga menyebutkan terdapat 26 titik lokasi tambang emas ilegal di kawasan hutan seluas 89,19 hektare di Sekotong, yang sebagian masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Indotan Lombok Barat Bangkit. Aktivitas tambang ini menggunakan alat berat dan bahan kimia berbahaya, merusak lingkungan setempat. Dinas LHK NTB berharap dengan penanganan oleh KPK, kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas.
Image Source: IDN Times