Laporan Dugaan Korupsi Gubernur NTB Diajukan ke KPK, Kerugian Negara Diperkirakan Rp417 Miliar

Mataram, 8 September 2025 – Masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi telah melaporkan dugaan kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur NTB, H. Lalu Muhammad Iqbal, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Laporan ini juga mengaitkan sejumlah pejabat daerah serta anggota DPRD NTB periode 2024–2029, dengan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp417 miliar.

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD

Laporan ini menyebutkan bahwa Gubernur NTB diduga melakukan perubahan anggaran APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Pergub No. 02/2025 dan Pergub No. 06/2025. Pergeseran anggaran ini dinilai menghapus program hasil pokok pikiran (pokir) dari 39 anggota DPRD periode 2019–2024 dengan nilai sekitar Rp78 miliar.

Perubahan anggaran tersebut dianggap bermasalah karena dilakukan saat RPJMD 2025–2030 masih dalam tahap pembahasan di DPRD, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukumnya. Program dari anggota DPRD yang tidak terpilih kembali dilaporkan dihapus, sedangkan program dari anggota yang kembali menjabat tetap dipertahankan, memicu dugaan adanya konspirasi politik dan diskriminasi.

Dugaan Gratifikasi

Laporan juga mengungkap indikasi gratifikasi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD periode 2024–2029. Beberapa rekaman percakapan mengindikasikan adanya praktik “jatah pokir” yang disalurkan melalui pejabat BPKAD NTB. Beberapa anggota DPRD bahkan telah mengembalikan uang yang diduga merupakan gratifikasi kepada Kejati NTB.

“Pergeseran anggaran ini tidak hanya melampaui kewenangan, tetapi juga menimbulkan indikasi adanya gratifikasi politik yang merugikan keuangan negara,” demikian disampaikan dalam laporan masyarakat NTB.

Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT)

Selain dugaan korupsi pokir, Gubernur NTB juga dilaporkan menyalahgunakan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2025. Dari total anggaran Rp500,97 miliar, tercatat Rp130 miliar digunakan pada Maret 2025, dan Rp339 miliar pada Mei 2025, menyisakan hanya Rp161 miliar.

Dalam pernyataan sebelumnya, gubernur menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar utang Pemprov NTB, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota, utang BPJS, dan proyek tahun sebelumnya. Namun, laporan menegaskan bahwa penggunaan BTT untuk membayar utang rutin bertentangan dengan ketentuan, karena BTT harusnya dialokasikan untuk keadaan darurat yang tak terduga sebelumnya.

Bukti dan Pihak yang Dilaporkan

Laporan kepada KPK ini dilengkapi dengan dokumen berupa tiga pergub, rekaman percakapan antara gubernur dan anggota DPRD, pemberitaan media, serta file digital yang diserahkan dalam bentuk flashdisk.

Pelapor terdiri dari lima tokoh masyarakat NTB, termasuk TGH Najamuddin Mustafa, mantan anggota DPRD NTB periode 2019–2024. Terlapor meliputi Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda, Kepala BPKAD NTB, serta sejumlah anggota DPRD periode 2024–2029.

Desakan Penyelidikan

Masyarakat NTB mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus ini. Total kerugian negara diperkirakan berasal dari penghapusan pokir DPRD sebesar Rp78 miliar dan penyalahgunaan dana BTT lebih dari Rp339 miliar, sehingga mencapai lebih dari Rp417 miliar.

“Kasus ini telah menimbulkan keresahan masyarakat. Kami berharap KPK segera turun tangan untuk menegakkan keadilan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” tegas para pelapor dalam surat resmi yang dikirimkan ke KPK di Jakarta.

Exit mobile version