WARTAMATARAM.COM – Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana, menyerahkan dokumen keputusan pengangkatan 475 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Mataram dengan kontrak selama 5 tahun, Jum’at (01/07/2022).
Pengangkatan 475 formasi ini merupakan bagian dari formasi PPPK tahun 2021 yang berjumlah 738.
Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Mataram, Bq. Nelly Kusumawati M., menjelaskan formasi PPPK sebanyak 738 terbagi dalam tiga tahap seleksi: Pertama, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tahap I berjumlah 281 orang, dengan penggajian Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2022. Kedua, Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tahap II berjumlah 194 orang, dengan penggajian TMT 1 Juli 2022. Ketiga, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap I dan II, namun memenuhi passing grade akan ditetapkan pada tahap III sebanyak 263 orang.
Lebih lanjut, Nelly menjelaskan pengadaan calon PPPK memiliki mekanisme yang sama dengan pengadaan CPNS. Bedanya CPNS melakukan tes Computer Assisted Test (CAT) dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sementara calon PPPK formasi guru dengan Kementrian Pendidikan.
Atas capaian para penerima dokumen Keputusan ini, Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, mengucapkan selamat, dan mengapresiasi kerja keras dan persaingan ketat para pelamar.
Adapun untuk hak yang akan diterima PPPK, Wali Kota Mataram menjelaskan tidak jauh dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dan diatur dalam undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. “Artinya, hak dan kewajibannya hampir sama dengan PNS,” ujarnya.
Dengan penyerahan Keputusan ini, Wali Kota Mataram meminta semua penerima Keputusan untuk segera beradaptasi di tempat kerja, taat pada aturan dan patuh terhadap pimpinan. “Selamat datang, selamat bergabung di keluarga besar Pemerintah Kota Mataram” tutupnya. (AP/WM)