Warta Mataram – Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf menilai penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala bisa diatur oleh masyarakat secara tradisi dan musyawarah.
Dia juga menyebutkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak perlu mengeluarkan surat edaran untuk mengatur hal teknis tersebut.
“Menurut saya, Kemenag tidak perlu mengatur hal-hal yang sangat teknis tentang masalah ibadah, utamanya penggunaan speaker untuk azan, pengajian, maupun lainnya di masyarakat,” kata Bukhori saat dihubungi, Senin (21/2).