Media Berita Mataram dan NTB

Wow, Tajir Melintir! Inilah Harta Kekayaan Eks Bupati Buru Selatan; Mulai 20 Bidang Tanah sampai 10 Unit Kapal, Hasil Suap?


GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka dugaan kasus suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu (26/1/2022).
Selain mantan Bupati Buru Selatan tersebut, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain dari pihak swasta atas nama Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju dalam dugaan kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2011-2016.
Tagop sendiri, merupakan sosok Bupati tajir yang memimpin Kabupaten Buru Selatan selama dua periode, antara lain pada tahun 2011-2016 dan 2016-2021.
Berdasarkan data yang dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id KPK, diketahui Tagop memiliki beberapa aset properti seperti 20 bidang tanah yang tersebar mulai dari Indonesia bagian timur hingga bagian barat, misalnya di Kota Ambon, Kota Buru Selatan, Kota Maluku Tengah, Kota Bogor, Kota Jakarta Pusat dan Kota Tangerang Selatan dengan nilai aset sebesar Rp. 10,28 miliar.
Selain itu, dalam LHPKN-nya, ia juga tercatat memiliki 20 unit kapal mesin penangkap ikan tuna, mobil bermerek Honda CR-V, dan satu unit sepeda motor dengan jumlah sebesar Rp. 809 juta.
Tak hanya itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp. 1,47 miliar dan kas sebesar Rp. 4,7 miliar. Namun, seperti pejabat pada umumnya, ia juga memiliki hutang sebanyak Rp. 970 juta.
Sekadar informasi, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, KPK pada Rabu, (19/1/2022) lalu melaporkan telah mengusut dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016.
Selain itu KPK juga sudah menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Buru Selatan dan mengamankan berbagai bukti seperti dokumen proyek-proyek pekerjaan, dokumen aliran sejumlah dana, dan barang elektronik.
“Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Lili dalam konferensi pers, Rabu (26/1/2022).
Karena dinilai barang bukti sudah cukup untuk menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 26 Januari 2022 – 14 Februari 2022. 
“Tersangka Tagop akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sedanngkan tersanga Johny akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,” bebernya.
Dalam kasus ini, Tagop diduga menerima Rp. 10 miliar terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Namun, dalam memperoleh uang tersebut, Tagop diduga tidak pernah menerima uang secara langsung melainkan menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny. (Poskota)
Exit mobile version