Warta Mataram -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka dugaan kasus suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu (26/1/2022).
Selain mantan Bupati Buru Selatan tersebut, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain dari pihak swasta atas nama Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju dalam dugaan kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2011-2016.