Berita Mataram – Seorang berkewarganegaraan Turki yang juga merupakan pelaku pembobolam data nasabah melalui penyadapan data ATM atau biasa disebut ATM Skimming, Yunus Emre Senbayik dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menjalani sidang agenda tuntutan.
JPU Yulia Octavia Ading menyampaikan tuntutan menjatuhkan pidana selama tiga tahun terhadap terdakwa kepada majelis hakim melalui video conference. Pelaku didakwa dengan pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Yulia, apa yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut, yaitu dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Ditambah lagi atas perbuatannya tersebut, terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi orang lain dan juga pihak bank dalam hal ini BNI.
Penasihat hukum terdakwa, Deni Nur Indra mengatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU dinilai terlalu berat, karena sesuai dengan fakta persidangan, terdakwa selain memiliki tanggungan keluarga, ia juga telah mengakui perbuatannya. Indra juga menjelaskan bahwa kliennya tersebut hanyalah orang suruhan dan tidak mendapatkan apapun dari hasil kejahatannya tersebut.
Terdakwa mengaku bahwa ia hanya disuruh memasang kamera kecil di ATM untuk merekam data dan PIN nasabah. Ia dijanjikan bayaran sebesar 5.000 Euro atau sekitar Rp75 Juta oleh seseorang bernama Benke Can berkebangsaan Russia untuk melakukan pekerjaan tersebut. Karena iming-iming tersebut, terdakwa memberanikan diri untuk terbang ke Lombok menggunakan dana pribadi untuk bertemu dengan Benke Can.
Dalam aksinya, terdakwa memasang kamera mini di dalam sebuah ATM yang terletak di depan Hotel Ratih, Cakranegara. Namun dalam aksinya tersebut, pihak Kepolisian berhasil melakukan tangkap tangan dan langsung menangkap pelaku.