Berita Mataram – Pemerintah Provinsi NTB memberikan insentif dan kemudahan kepada masyarakat Provinsi NTB dalam menunaikan pajak kendaraan bermotor. Insentif dan kemudahan tersebut berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor serta pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di atas lima tahun. Pembebasan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur NTB No. 17 Tahun 2020.
Kepala Bappenda Provinsi NTB Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si bersama menyampaikan bahwa pembebasan pajak kendaraan bermotor tersebut adalah pembebasan sanksi administrasi berupa denda dan khusus untuk pajak kendaraan bermotor dibebaskan dari denda, dan apabila ada yang nungga lebih dari lima tahun maka yang dibayarkan adalah pokok pajak selama lima tahun tersebut, sisa dan dendanya digratiskan.
Kabid Pajak Daerah Bappenda Provinsi NTB Moh. Husni, S.Sos. M.Si juga menjelaskan bahwa pajak yang menunggak di bawah lima tahun, tetap wajib membayar pokok pajak saja dan dendanya dibebaskan, apabila menunggak di atas lima tahun, contohnya apabila telah menunggak delapan tahun, maka pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak lima tahun, tiga tahun sisanya serta dendanya digratiskan.
Bebas denda PKB dan bebas pokok PKB di atas lima tahun meliputi:
- Pemilik kendaraan yang telat membayar pajak kendaraannya tidak dikenakan denda.
- Pemilik kendaraan yang menunggak pajak di atas lima tahun, hanya membayar pokok pajak 5 tahun dan tidak dikenakan denda.
- Berlaku untuk semua kendaraan bermotor yang telah terdaftar di NTB.
- Tidak berlaku untuk kendaraan baru dan kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi NTB.
- Pembayaran PKB setelah tanggal 31 Mei 2020 dikenakan denda dan Pokok PKB sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
Kebijakan tentang pembebasan sanksi administrasi pejak kendaraan bermotor tersebut berlaku mulai dari tanggal 1 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Dengan adanya keringanan ini, Pemprov NTB berharap masyarakat dapat tetap menunaikan kewajiban membayar pajak namun tidak diberatkan, pasalnya masyarakat NTB saat ini masuk dalam status siaga darurat bencana non alam Covid-19.
Selain itu, Iswandi juga mengungkapkan tentang pembatasan aktifitas di luar rumah atau social distancing serta physical distancing. Oleh karena itu, pelayanan di Bappenda NTB dibatasi sampai dengan pukul 16:00 WITA. Sebagai gantinya Bappenda NTB menyediakan layanan khusus yaitu Samsat Delivery melalui aplikasi Android yaitu Samsat On Call.