Berita Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah mengeluarkan peraturan mengenai pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 beberapa waktu lalu. Sosialisasi terus digencarkan agar warga dapat menaati dan melakukan anjuran-anjuran dari pemerintah. Namun tidak sedikit warga yang masih membandel dan tidak menaati aturan-aturan tersebut.
Kepala Bagian Operasional Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Dewa Putu Maningka Jaya menegaskan bahwa bagi warga yang tetap membandel dan melanggar peraturan tersebut maka dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini karena apa yang dilakukan oleh warga tersebut dapat membahayakan kesehatan orang banyak.
Beberapa aturan seperti dilarang untuk membuat kerumunan atau kumpul-kumpul atau membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa telah diatur dalam undang-undang sehingga apabila dilanggar akan dikenai sanksi. Sanksi yang dimaksud telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta dalam Undang-Undang RI Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular sendiri telah mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar. Ketentuan tersebut telah tertulis pada Pasal 14 ayat 1 dan 2. Pasal tersebut berisi tentang siapa saja yang dengan sengaja menghalang-halangi, atau melanggar peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah, maka itu termasuk pelanggaran.
Sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan Undang-Undang RI Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yaitu pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.