Berita Mataram – Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh menegaskan melalui surat edaran nomor 870/249/ORG/IV/2020 tentang pembatasan mudik dan cuti bagi Aparat Sipil Negara (ASN) yang berada di ruang lingkup Pemerintah Kota Mataram. Aturan ini guna menekan penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, Walikota Mataram dengan tegas melarang kegiatan mudik ataupun kegiatan bepergian ke luar daerah yang dilakukan oleh ASN beserta keluarganya selama berlakunya penetapan kedaruratan bencana non-alam Corona Virus Disease (Covid-19). Namun apabila ada keperluan yang sangat mendesak dan mengharuskan ASN tersebut untuk bepergian ke luar daerah maka yang bersangkutan diwajibkan untuk meminta izin kepada atasan langsung ataupun pejabat yang berwenang atas delegasi Walikota Mataram.
Selain itu, Walikota Mataram juga menegaskan soal aturan cuti kepada ASN Pemkot Mataram. Dalam surat edaran tersebut, Walikota Mataram melarang ASN untuk melakukan cuti selama masa darurat bencana non-alam ini. ASN hanya diberikan izin untuk cuti apabila ada keperluan yang sangat mendesak seperti cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena salah satu anggota keluarga mengalami sakit keras atau meninggal dunia. Pemberian cuti ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2007 soal Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Walikota Mataram mengimbau ASN di ruang lingkup Pemerintah Kota Mataram untuk ikut mensosialisasikan tentang beberapa hal, antara lain pembatasan mudik kepada masyarakat di sekitar tempatnya tinggal, penggunaan masker apabila melakukan aktifitas di luar rumah, selalu menerapkan social distancing dan physical distancing saat berkomunikasi dengan masyarakat sekitar serta menjaga kebersihan lingkungan.