counter hit make

Wagub Sitti Rohmi: Penyerahan LKPD untuk Penuhi Kewajiban Perundang-Undangan dan Bukti Kinerja NTB dalam Pengelolaan Keuangan

Warta Mataram, Mataram – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah, M.Pd., telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan NTB pada hari Jumat, 1 April 2023 lalu. Penyerahan LKPD ini adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban dari pengelolaan keuangan yang bersifat efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi NTB kepada masyarakat.

Menurut Wagub Sitti Rohmi, LKPD ini menjadi bukti dari kinerja Pemerintah Provinsi NTB dalam mengelola keuangan yang baik dan bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, penyerahan LKPD ini juga untuk memenuhi kewajiban laporan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa Barat juga telah menyerahkan LKPD masing-masing. Dalam pemeriksaan yang akan dilakukan, ada beberapa aspek yang menjadi perhatian seperti opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara dengan melihat empat kriteria.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTB, Ade Iwan Ruswana, mengapresiasi penyerahan LKPD Provinsi NTB dan berharap penyerahan ini bisa memudahkan BPK dalam memeriksa rencana keuangan masing-masing daerah agar tepat sasaran bagi pembangunan dan pemerintahan suatu daerah.

Turut hadir dalam penyerahan LKPD, Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Ibnu Salim, S.H., M.Si, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, Drs. Samsul Rizal, M.M.

Penyerahan LKPD ini sangat penting bagi Pemerintah Provinsi NTB untuk menunjukkan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan. Selain itu, ini juga menjadi bukti bahwa NTB terus berupaya memperbaiki tata kelola keuangan agar lebih baik dan bisa dipertanggungjawabkan. (*)