WARTAMATARAM.COM – Front Mahasiswa Nasional cabang Mataram mengecam tindakan Rektor yang melaporkan delapan (8) aktivis mahasiswa Universitas Pendidikan Mataram ke aparat penegak hukum. Peningkatan status menjadi tersangka tidak lebih dari tindakan birokrasi Undikma yang antiilmiah dan antidemokrasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa perguruan tinggi sebagai lembaga untuk menguji kebenaran kini tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
Peristiwa tersebut dimulai dari tanggal 24 Februari 2022, mahasiswa Undikma menggelar aksi damai untuk menuntut fasilitas yang layak, transparansi SPP, hingga pembatasan jam malam yang diterapkan oleh pihak birokrasi Undikma. Kemudian pada tanggal 21 Maret 2022, mahasiswa Undikma kembali menggelar aksi dan audiensi dengan pihak Undikma.
Pasca peristiwa tersebut, ada 8 aktivis mahasiswa yang dilaporakn oleh pihak birokrasi Undikma ke pihak polisi atas tuduhan perusakan barang. Selanjutnya, pada tanggal 6 – 12 April 2022, 8 mahasiswa Undikma terus melakukan audensi serta pengawalan atas tindakan pelaporan dan juga tuntutan demokratis yang dilayangkan kepada pihak birokrasi Undikma. Kemudian pada perkembanganya 2 Juli 2022, tuduhan terhadap 8 aktivis mahasiswa Undikma yang menuntut hak demokratisnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Sebagaimana ditegaskan oleh Muhammad Alwi selaku Ketua Cabang FMN Mataram: “Tindakan pelaporan oleh Rektor Undikma mencerminkan pembatasan atas kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul bagi mahasiswa Undikma. Hal ini juga menjadi penanda penting tentang sistem penyelenggaraan pendidikan nasioal yang menanamkan antiilmiah dan antidemokrasi. Terlebih liberalisasi, komersialisasi, dan privatisasi pendidikan menjadi situasi yang terus dihadapi oleh mahasiswa secara umum.”
Atas dasar situasi tersebut, Front Mahasiswa Nasional Cabang Mataram mengajak kepada masyarakat luas untuk bersolidaritas dan menggalang kekuatan atas seluruh ancaman demokrasi di dalam Perguruan Tinggi dan menyatakan tuntutan sebagai berikut:
- Mengecam dan mengutuk tindakan birokrasi Undikma atas pelaporan 8 akitivis mahasiswa Undikma;
- Cabut laporan 8 aktivis mahasiswa Undikma;
- Berikan kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul di Undikma;
- Hentikan liberalisasi, komersialisasi, dan privatisasi pendidikan;
- Wujudkan pendidikan yang Ilmiah, demokratis, dan mengabdi pada rakyat.
(Jurnalis: RNWM)