counter hit make

TV Analog di Jabar-Jatim Dimatikan 31 Desember 2021

GELORA.CO – Rencana migrasi televisi analog ke digital segera berjalan. Pemerintah bakal menghentikan gelombang TV dengan siaran analog atau analog switch off (ASO) dalam lima tahap.
Tahapan atau fase tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Dalam setiap fase, beberapa kabupaten/kota di sebuah provinsi akan menghentikan siaran analog secara serentak.
Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan beberapa provinsi lainnya mendapatkan giliran pertama dengan deadline paling lambat 17 Agustus 2021. Disusul fase II dengan deadline 31 Desember 2021, termasuk Jawa Barat dan Jawa Timur. Fase III deadline 31 Maret 2022. Fase IV deadline 17 Agustus 2022 serta fase V dengan deadline 2 November 2022.
Jubir Kominfo Dedy Permadi mengungkapkan, ASO dilaksanakan berdasar masukan dari berbagai lembaga penyiaran dan praktik TV digital yang telah diberlakukan secara masif di berbagai negara. Juga, pertimbangan kesiapan industri serta keterbatasan spektrum frekuensi radio.
Dedy menjelaskan, keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilaksanakan secara bertahap. Saat ini Kominfo sedang menata frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dan siaran digital yang perlahan diperkenalkan. ”Tujuannya, masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital,” jelas Dedy kemarin (6/6).
Selain itu, Dedy mengatakan, penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.
Di Indonesia, jumlah stasiun televisi mencapai 701 lembaga penyiaran sehingga di banyak daerah, kepadatan siaran televisi analog itu menambah kompleksitas proses menuju ASO.
Saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai nanti, Dedy memastikan bahwa tidak ada siaran analog yang tersedia sehingga pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang set top box (STB).
Untuk saat ini, siaran analog dan digital masih tersedia secara bersamaan (simulcast). ”Karena itu, penting bagi lembaga penyiaran berpartisipasi melakukan simulcast dan terus menyosialisasikan pemirsanya untuk beralih ke siaran digital,” jelasnya.
Meski demikian, pemilik TV analog dengan antena rumah biasa/UHF tidak perlu membuang pesawat televisi mereka. TV analog tetap bisa menerima siaran digital dengan memasang alat bantu penerima siaran digital, yakni set top box DVBT2 (STB).
Sementara itu, pemiliki TV digital yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB. STB maupun TV digital, kata Dedy, saat ini sudah dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring.
Memang tidak semua toko menjual STB. Namun, jika susah mendapatkan STB, TV digital menjadi opsi. Kominfo juga sudah melakukan sertifikasi pada STB yang kompatibel dengan TV analog untuk menerima siaran digital.[jpc]