counter hit make

Transaksi di Depan Hotel di Mataram, Dua Kurir Sabu Diborgol

MATARAM-Dua terduga kurir sabu berinisial RI asal Dopang, Gunungsari, Lombok Barat (Lobar), dan DF asal Sayang-Sayang, Mataram, diringkus tim Satresnarkoba Polresta Mataram. Keduanya ditangkap saat akan bertransaksi di depan Hotel Aston Inn, Mataram, Selasa (27/7) lalu. “Keduanya merupakan kurir,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (28/7).

Keduanya berupaya melarikan diri saat hendak diringkus. Tetapi polisi yang sudah mengepung lokasi membuat mereka tak berkutik. “Kita sudah matangkan proses penangkapan untuk mengantisipasi upaya mereka melarikan diri,” jelasnya.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu yang dibungkus tisu. Dan dimasukkan ke dalam bungkusan kopi sachet. “Setelah kita timbang beratnya 25 gram,” sebut Yogi.

Polisi juga menyita beberapa kartu ATM serta handphone sebagai sarana transaksi. “Kita masih kembangkan jejak digital melalui handphonenya,” kata Yogi.

Dari pengakuannya, RI disuruh mengantarkan sabu oleh seorang wanita berinisial SR yang berdomisili di Batulayar, Lobar. “Sekarang SR masih kita buru,” jelasnya.

Polisi sudah menyambangi SR di rumahnya. Tetapi dia tidak berada ditempat. “Kita masih terus kembangkan,” kata dia.

Kini, RID dan DF sudah ditahan di Polresta Mataram. Mereka dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (arl/r1)

Source: Lombok Post