Kasus tewasnya Zaenal Abidin warga Dusun Tunjang Selatan, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur mulai terang. Pada Selasa (24/9/2019) tersangka penganiayaan Zaenal Abidin diungkap oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).
Dilansir oleh Warta Mataram, hal tersebut diungkapkan kepada wartawan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Kristiadjie. Dalam keterangan yang diberikan Kombes Pol Kristiadjie, polisi telah menetapkan 9 orang tersangka seusai gelar perkara yang dilakukan pada hari Selasa kemarin.
Dari keterangan beliau, tersangka penganiayaan Zaenal Abidin diungkap yakni 7 anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur, 1 anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan satu lagi merupakan anggota Polsek KP3 Pokres Lombok Timur, terang Kristiadje.
Dalam kasus tersebut, pasal yang akan disangkakan pada 9 tersangka adalah pasal pidana kekerasan dan penganiayaan. Tuntutan tersebut sesuai Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman yang akan diberikan rata-rata di atas 5 tahun.
Pihak kuasa hukum korban, Yan Magandar, yang berasal dari Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Universitas Mataram (PKBH-Unram) mengapresiasi kerja Polda NTB yang telah memenuhi komitmennya untuk dalam mengungkap tersangka penganiayaan Zaenal Abidin.
Yan Magandar juga menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan sebuah kabar positif karena berarti pihak kepolisian telah bekerja tanpa pandang bulu. Apresiasi tersebut disampaikan kepada Kapolda NTB, Irjen Pol Nana Sudjana, karena telah memenuhi komitmennya.
Sikap tegas dari Polda NTB ini juga akan dilihat saat setelah penetapan tersangka tersebut nantinya apakah akan dilanjutkan dengan penahanan nantinya terhadap 9 tersangka atau tidak dan membuktikan tugas sebagai pelindung masyarakat, tutur Yan dalam keterangan yang diberikan.
Namun dari kabar terbaru yang dilansir dari Kompas oleh Warta Mataram menyatakan bahwa ke sembilan polisi yang menjadi tersangka tersebut akhirnya telah ditahan oleh Polda NTB. Ke sembilan tersangka penganiayaan tersebut adalah NH, IWNS, HS, BBA, END, LA, IH, AS dan MA.