counter hit make

Terlanjur bayar mobil PPNBM 25 persen, kesini konsumen tagih lebihnya

Hondy City Hatchback RS di IIMS Hybrid 2021. Foto: Hops.ID/Dii

Insentif Pajak Penambahan Barang Mewah atau PPnBM 0 persen telah diubah pemerintah sejak Agustus 2021, telah menghentikan dan mengubahnya menjadi PPnBM 25 persen.

Namun belakangan pemerintah justru mencabut insentif PPnBM 25 persen, dan menetapkan memberi PPnBM 0 persen untuk pembelian mobil baru. Dengan demikian insentif PPnBM 0 persen bagi mobil baru berlaku kembali hingga akhir tahun 2021.

Lantas bagaimana dengan konsumen yang telah terlanjur melakukan pembelian mobil baru dan telah melunasi pembayaran dengan skema pemberian insentif PPnBM 25 persen.

ilustrasi pameran otomotif GIIAS
Ilustrasi pembelian mobil dengan PPnBM Foto: Antara

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu, dalam keterangan tertulis menjelaskan jika konsumen bisa menagih lebih bayar yang telah dilakukan saat pembelian mobil dengan insentif PPnBM 25 persen sebelumnya.

Febrio menegaskan jika kelebihan bayar yang telah dilakukan konsumen selama pembelian bulan September 2021 atau sebelum perpanjangan insentif PPnBM 0 persen bisa di refund ke pengusaha kena pajak yang melakukan pungutan.     

“Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan,” kata Febrio dalam keterangan resminya.

Pameran otomotif Gaikindo
Pameran otomotif Gaikindo Foto: Antara

Dengan demikian konsumen yang telah melakukan lebih bayar bisa mendapatkan kembali uang lebih bayar yang telah dilakukukan kepada diler yang menjadi tempat pembelian mobil.

Pemerintah perpanjang PPnBM 100 persen

Pemerintah beberapa waktu kemarin telah memutuskan memperpanjang relaksasi diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen hingga akhir 2021.

Perpanjangan insentif tersebut kembali diberikan untuk tetap mendorong stimulus konsumen keas menengah.

Perarutaran tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK010/2021 sehingga konsumen masih bisa menikmati insentif PPnBM100 persen. Dalam aturan baru tersebut juga dijelaskan, pemerintah meminta pengusaha kena pajak yang sudah melakukan pemungutan wajib mengembalikan kelebihan PPnBM atau PPN atas pembelian mobil pada September 2021 kepada konsumen.

Pameran otomotif. Foto: IIMS.
Pameran otomotif. Foto: IIMS.

“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan,” tambah Aan.

Aan mengatakan, pemberian diskon 100 persen perpanjangan diskon pajak ini berlaku untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc. Sementara kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc mendapat diskon pajak sebesar 50 persen.

Artikel dari Hops.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *