counter hit make
RCTI+  

Terdakwa Kasus Unlawful Killing Tak Ajukan Eksepsi

JAKARTA – Dua terdakwa kasus dugaan Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan.

“Secara tegas kami menyatakan jika tim penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan,” ujar pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat di PN Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Baca Juga:  2 Tersangka Kasus Unlawful Killing Segera Disidang

Menurutnya, dakwaan yang dibacakan JPU di pengadilan itu telah disusun secara lengkap dan cermat. JPU telah menampilkan dakwaan yang bisa dijadikan dasar bagi majelis hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara dugaan kasus Unlawful Killing Laskar FPI.

Meski begitu, kata dia, ada catatan penting yang membuat peristiwa itu bisa terjadi. Dia merujuk pada tindakan eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab yang enggan menghadiri undangan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Dia menerangkan, tak lama setelah itu Polda Metro Jaya mendapatkan informasi akan adanya massa pendukung Rizieq berniat menggeruduk kantor polisi itu pada 7 Desember 2020. Merujuk surat dakwaan JPU, massa pendukung Rizieq disebut akan menggeruduk dan melakukan aksi massa anarkis.

“Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh rekan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya,” tuturnya.

Dari informasi itu, kedua terdakwa dan Ipda Elwira Priadi Z yang sudah almarhum mendapatkan perintah penugasan untuk melakukan pemantauan. Dia menilai, dalam rangka mengantisipasi gerakan anggota FPI yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, para putra-putra terbaik bangsa melaksanakan tugas itu pun berdasarkan Surat Tugas dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga:  2 Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Segera Disidang di PN Jaktim

Henry menerangkan, dia juga telah menyakpaikan penyesalannya atas terjadinya perbuatan yang menewaskan enam Laskar FPI tersebut pada majelis hakim dan JPU. Jika saja Rizieq bersikap kooperatif, peristiwa penembakan tersebut dinilai pasti tidak akan terjadi.

“Kalau saja MRS bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus protokol kesehatan, tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung Polda Metro Jaya dengan melakukan tindakan anarkis. Dan kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik, memukul, dan tidak merebut senjata terdakwa Fikri Ramadhan dapat dipastikan peristiwa ini tidak terjadi,” katanya.

Source: RCTI+