Berita Mataram – Mulai 23 Maret hingga 5 April 2021 Pemerintah Provinsi NTB akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro berbasis Rukun Tetangga (RT) di desa dan kelurahan se-NTB.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menekan kurva laju penambahan kasus positif Covid-19, sekaligus memastikan penerapan protokol kesehatan dapat dijalankan dengan baik.
“Pemberlakuan PPKM berskala Mikro ini mengajak kita tetap bekerja dan produktif, namun tetap disiplin taati protokol kesehatan dengan menerapkan 3T, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd., saat rapat evaluasi dan efektivitas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (22/3/2021) di Aula Pendopo Wakil Gubernur.
Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa dengan dioptimalkannya peran satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat RT dalam PPKM berskala mikro ini, diharapkan dapat lebih efektif menekan penyebaran pandemi.
Selanjutnya, Ummi Rohmi sapaan akrab Wagub NTB ini meminta agar kebijakan ini bisa disosialisasikan dengan baik, berikut juga dengan sistem penerapannya di masyarakat, mulai dari sistem koordinasi, sistem pelaporan hingga sistem dan tata cara serta petunjuk penerapannya harus diterjemahkan sesederhana mungkin. Menurutnya hal ini penting supaya efektifitas penerapannya cepat dan mudah dijalankan oleh komponen dan elemen di desa, baik itu Pemerintah Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Karang Taruna dan elemen lembaga lain.
Selain itu, Wagub juga meminta agar Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sampai dengan pemerintah desa maupun kelurahan lebih mengintensifkan upaya penanganan kesehatan serta memperkuat kemampuan tracing, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dr. H. Lalu Hamzi Fikri, M.M., MARS., menyampaikan bahwa tujuan implementasi PPKM Mikro dilakukan sebagai upaya pengendalian pada level terkecil, level RT. Ini sesuai dengan Instruksi menteri dalam negeri nomor 06 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Tujuannya untuk menekan kasus dan melandaikan kurva,” kata Lalu Hamzi Fikri.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro ini, ditegaskan Kadikes, jangan dimaknai dengan membatasi semua kegiatan di masyarakat, tetapi masyarakat tetap dapat beraktifitas namun tetap menerapkan disiplin mentaati protokol kesehatan, supaya aman dan tetap produktif.
Di NTB pemberlakuan PPKM sebelumnya diterapkan di Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa. Namun melihat progresnya PPKM ini sangat efektif menekan curva penyebaran Covid-19, sehingga perpanjangan PPKM ini ditambah lagi berskala mikro.
“Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, yang akan berlangsung mulai dari 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021,” tutupnya.
Rapat tersebut diikuti oleh Danrem 162/WB, Kapolda NTB, Sekda NTB, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum Setda Prov. NTB, Kepala Dinas Kominfotik, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PMPD Dukcapil, Kasat Pol.PP Prov. NTB, Kepala Biro Kesra dan Kepala Biro Hukum Setda Prov. NTB. (abdiwm)