Berita Mataram – Belum reda kasus pelecehan yang menimpa seorang mahasiswi berinisial Y oleh oknum dosen Fakultas Hukum, Universitas Mataram berinisial NIN, kini muncul kasus baru yang cukup meresahkan. Kasus tersebut terungkap setelah keberanian Y melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen.
Oknum dosen Fakultas Hukum Unram berinisial MI dilaporkan oleh mahasiswi karena memberikan tugas yang tidak etis. Ia memerintahkan seorang mahasiswi untuk membuat konten TikTok kemudian dikirim ke Whatsapp Group. Ketua Komisi Etik Senat FH Unram Prof Dr Zainal Asikin mengatakan bahwa oknum dosen tersebut bahkan mengancam akan memberikan nilai yang jelek kepada mahasiswi tersebut apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Selain itu, oknum dosen yang bermasalah ini juga pernah meminta sumbangan kepada mahasiswa saat berada di dalam kelas. Alasannya meminta sumbangan adalah untuk membantu korban Covid-19. Namun seperti diketahui bersama, meminta sumbangan harus melalui mekanisme yang ada, tidak serta merta langsung meminta sumbangan di dalam kelas.
Berdasarkan laporan tersebut, majelis etik FH Unram menyatakan bahwa MI telah bersalah dan dijatuhi hukuman skorsing atau tidak boleh mengajar selama dua semester atau satu tahun. Hukuman yang diberikan memang jauh di bawah NIN, oknum dosen yang terbukti bersalah melakukan tindakan cabul terhadap mahasiswinya.
Kejadian demi kejadian ini diharapkan dapat memberikan pelajaran baik bagi perangkat kampus maupun mahasiswa dan mahasiswi untuk berani mengungkap tindakan-tindakan kejahatan yang dilakukan oleh siapapun di kampus.