counter hit make

Surat Edaran Walikota Mataram Izinkan Pusat Perbelanjaan Buka Kembali

Berita Mataram – Pemerintah Kota Mataram akan melonggarkan aturan menutup pusat perbelanjaan yang terbukti gagal menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 pada akhir bulan Ramadhan lalu. Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh mengeluarkan surat edaran yang mengizinkan pusat perbelanjaan untuk buka kembali.

Surat edaran tersebut dikeluarkan Walikota Mataram setelah memberlakukan aturan untuk menutup beberapa pusat perbelanjaan yang terdiri dari mall, toko fashion, pusat grosir dan lainnya yang ada di Kota Mataram karena terbukti gagal menerapkan protokol Covid-19 dimana banyak pengunjung yang berdesakan dan tidak mengindahkan aturan physical distancing. Beberapa pusat perbelanjaan tersebut ditutup sejak tanggal 20 Mei 2020 dan kini diizinkan untuk dibuka kembali.

Meskipun Pemerintah Kota Mataram telah melonggarkan aturan soal ini, tapi Walikota Mataram berpesan agar setiap pusat perbelanjaan harus selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Setiap orang baik karyawan, petugas hingga pengunjung wajib menggunakan masker saat berada di dalam toko. Bagi pengunjung harus melakukan pengecekan suhu di pintu masuk toko serta pihak toko harus menyediakan alat cuci tangan dan hand sanitizer di area publik, toilet dan juga depan kasir.

Sebelumnya Pemkot Mataram dengan tegas menutup beberapa pusat perbelanjaan karena gagal menerapkan protokol Covid-19. Beberapa pusat perbelanjaan yang ditutup saat itu antara lain Lombok Epicentrum Mall, Mataram Mall, Transmart, Ruby Department Store, MGM Supermarket, Niaga, Lotte Grosir, Hypermart, Giant, Galery Fashion, Roxi, Apollo, Sukses, Bandung Collection, Boxi, Giggle Box, Airlangga Fashion dan Heron.