counter hit make

Sukmawati pindah agama, elite Muhammadiyah kuliti hukum pancung bagi yang murtad

Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Ustaz Fahmi Salim turut menanggapi peristiwa murtad atau pindah agama Sukmawati Soekarnoputri.

Terkait keputusan Sukmawati yang berpindah agama dari Islam ke Hindu, banyak yang membahas soal hukum pancung bagi umat Islam yang memutushkan untu murtad.

Dengan penuh kesejukan, Ustaz Fahmi pun menjawab perihal hukum pancung bagi seorang muslim yang murtad.

Ilustrasi hukum pancung. Foto: VOA
Ilustrasi hukum pancung. Foto: VOA

Dia menjelaskan bahwa hukuman pancung bagi yang murtad itu berlaku pada zaman Rasulullah SAW, namun dalam konteks tertentu.

Ustaz Fahmi mengatakan, murtad yang dimaksud itu bukan sekadar keluar atau pindah agama dari Islam.

“Kalau ada yang bertanya soal hukuman murtad itu dipancung atau hukum bunuh di zaman Rasulullah SAW, begini konteks masa itu pengertian murtad bukan sekadar keluar dari agama Islam, tapi dia secara sadar berkhianat dari struktrur, Islam ini bukan hanya sebagai agama ritual tapi sebuah negara,” kata Fahmi dalam saluran YouTube Hersubeno Point dikutip Hops pada Selasa, 26 Oktober 2021.

“Ketika dia murtad, maka ada hukumannya, itu yang perlu dipahami, salah satunya soal ayat di Alquran yang mengatakan bahwa kalau murtad itu dibunuh. Dia itu terikat bukan hanya ikatan spritual dengan Allah tapi ikatan baiat kepada negara, kepada Rasulullah, sebagai anggota warga negara Islam,” lanjutnya.

Logo Muhammadiyah
Logo Muhammadiyah. Foto Instagram @fauzanazkhann

Pendiri Pusat Dakwah Alquran al-Fahmu Institute Jakarta ini menegaskan tentunya konteks hukum pancung tersebut jauh berbeda dengan masa yang ada sekarang ini.

Terkait kepindahan agama Sukmawati tersebut, Ustaz Fahmi sepenuhnya menyerahkan kepada Allah SWT sebagai sosok yang berkuasa mengadili amal dan tindakan seseorang selama hidup di dunia.

“Konteksnya berbeda dengan masa sekarang. Sekarang kita sudah berbeda dengan aturan itu tentu kita menyerahkan semuanya kepada Allah SWT sebagai penghakim yang adil,” imbuhnya.

Artikel dari Hops.ID