MATARAM – Bukan hanya program beasiswa NTB yang banyak menjadi temuan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB menyebut, banyak pula dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tidak tepat sasaran.
Parahnya lagi, setelah hibah dan bansos disalurkan kepada penerima, banyak yang tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ). “Ada diskresi Pak Gubernur dalam pemberian bansos pendidikan,” ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, H Abdurrosyidin didampingi Kepala Dikbud H Aidy Furqan kepada Radar Lombok, Rabu (2/6).
Tahun 2020, Pemprov NTB telah menyalurkan hibah sebesar Rp 70.979.530.550 dan bansos sebesar Rp 10.469.502.000. Khusus untuk bansos pendidikan, telah disalurkan sebesar Rp 1,58 miliar.
Temuan BPK, penyaluran bansos berupa biaya pendidikan untuk jenjang pendidikan D3 sampai S3 tidak tepat sasaran. Pasalnya, BPK menemukan fakta penerima bansos berprofesi sebagai
tenaga pengajar, staf gubernur, hingga dokter yang tentunya bukan orang tidak mampu. “Makanya kan diskresi Pak Gubernur. Kenapa dia diberikan meski mampu, kan antisipasi. Kalau tidak dibantu, bisa jadi tidak bisa melanjutkan studi,” jelas Abdurrosyidin.
Masalahnya, salah satu syarat pengajuan maupun pencairan bansos pendidikan, adanya surat keterangan tidak mampu. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pergub Nomor 32 Tahun 2019.
Hasil pemeriksaan atas dokumen proposal permintaan bantuan pendidikan maupun dokumen permintaan pencairan, BPK tidak menemukan adanya persyaratan untuk melampirkan dokumen yang menyatakan bahwa calon penerima
bantuan termasuk dalam kategori tidak mampu dalam segi perekonomian. Daftar penerima bansos pendidikan tahun 2020 sebanyak 48 orang. Terdiri dari D3 sebanyak 2 orang, S1 sebanyak 18 orang, S2 sebanyak 16 orang dan S3 sebanyak 11 orang. Ada pula 1 orang dokter menerima bansos.
Berdasarkan LHP BPK, cukup besar bansos yang didapatkan masing-masing penerima. Misalnya saja penerima untuk S2, yaitu staf gubernur berinisial JA asal Lombok Barat dan RUS asal Mataram masing-masing mendapatkan Rp 50 juta. BPK menilai keduanya kategori mampu.
Ada pula dosen asal Sumbawa inisial SY, yang mendapatkan bansos cukup besar senilai Rp 150 juta jenjang S3. Kemudian dosen Universitas Jayabaya inisial JSR mendapatkan hingga Rp 200 juta jenjang S3. Namun, ada dosen asal Mataram yang menempuh S3 inisial LR hanya mendapatkan Rp 10 juta saja.
Selanjutnya, mahasiswa S3 inisial IHE mendapatkan Rp 84,8 juta, dosen asal Sumbawa Barat inisial MK Rp 50 juta, dan lain-lain. Tercatat juga ada 3 orang Dikbud NTB yang mendapatkan bansos pendidikan.
Terkait dengan nominal bansos yang berbeda-beda, hal itu di luar kewenangan Dikbud. “Kita di sini hanya verifikasi kelayakan. Untuk nominal, itu diskresi Pak Gubernur,” jelas Abdurrosyidin.
Lalu berapa sebenarnya standar nominal bansos pendidikan? Pihak Dikbud mengaku lupa. “Di pergub ada ketentuan nominal, tapi saya lupa. Kalau melebihi itu, Pak Gub buat SK, gunakan diskresi beliau,” katanya.
Masalah lain yang ditemukan BPK, para penerima bansos tersebut sebagian besar tidak membuat LPJ. Hingga tanggal 27 April lalu, hanya 3 orang yang telah menyerahkan LPJ senilai Rp 150.000.000. Sedangkan sisanya 45 orang senilai Rp 1,43 miliar belum menyerahkan LPJ. “Kami sudah bersurat agar segera laporkan ke kita,” ucapnya.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan pergub yang ada. Bahwa, seluruh penerima bansos wajib menyerahkan LPJ. “Saat pemeriksaan memang tiga orang. Kalau sekarang berapa, saya harus update lagi datanya,” ujar Abdurrosyidin tidak tahu.
Untuk tiga orang yang sudah menyerahkan LPJ, hanya jenjang S2 saja. Sedangkan D3, S1 dan S3 belum ada yang menyerahkan LPJ. “Template laporan sudah kita kasi juga sebenarnya, tinggal diisi saja,” katanya.
Bobroknya masalah tersebut, BPK menyebut berpotensi adanya penyimpangan penggunaan dana hibah dan bansos. Hal yang pasti, tujuan pemberian Bansos tidak tercapai secara optimal. Untuk diketahui pula, total realisasi belanja hibah tahun 2020 sebesar Rp 70.979.530.550 dan bansos Rp 10.469.502.000. Namun SPJ hibah hanya 55 persen. Sedangkan SPJ bansos secara keseluruhan hanya 49,17 persen. Sementara uang sudah habis digunakan sejak tahun lalu. (zwr)
The post Staf Gubernur Ikut Terima Bansos Ada Surat Keterangan Miskin, SPJ Tidak Dibuat appeared first on Portal Berita Harian Radar Lombok.