Berita Mataram – Aksi nekat dua orang ini dalam melakukan aksi kejahatan yaitu membobol gerai ATM di beberapa tempat di Kota Mataram harus terhenti. Pelaku bernama Wira alias Ceking dan Ibat alias Jarwo ditangkap polisi yang sudah memburunya sejak lama. Tidak main-main keduanya membobol dengan cara melakukan pengrusakan sejumlah mesin ATM di Kota Mataram.
Seperti dilansir harian Lombok Post, beberapa mesin ATM diantaranya ATM BNI Sutra Mart di Jalan Sriwijaya, ATM BNI Monjok Griya di Jalan RA Kartini, ATM Danamon di Jalan Selaparang Sandubaya, ATM di Sinarmas Mayura, ATM Bank NTB Syariah di Sayang-sayang, ATM BNI Sriwijaya dan ATM Bank NTB di Apotik Amanah Pagutan dibongkar paksa dengan cara dirusak menggunakan linggis oleh pelaku. Dari sekian banyak ATM yang berhasil dibobol, pelaku hanya dapat mengambil uang sebesar Rp17,1 Juta.
Ceking dan Jarwo ditangkap oleh polisi di lokasi berbeda. Ceking ditangkap di Jalan TGH Faesal, Turida, kemudian Jarwo ditangkap di Lingkungan Gerung Butun Barat, Turida. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu baju yang digunakan saat melakukan pembobolan dan terekam CCTV dan juga linggis yang digunakan untuk merusak mesin ATM.
Saat dilakukan penangkapan, keduanya berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga pihak kepolisian harus menghadiahi timah panas bagi keduanya. Menurut Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, keduanya sempat melawan sehingga pihaknya harus melakukan tindakan tegas yaitu menembak kaki pelaku.
Menurut Kadek Adi, pelaku pembobol gerai ATM di Kota Mataram ini adalah komplotan, dan baru dua orang yang berhasil ditangkap, sementara itu yang lain masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian. Dua orang yang ditangkap ini adalah residivis, mereka terlibat dalam kasus pencurian brankas dan curanmor.