Warta Mataram – Sampah Plastik menjadi masalah di Kota Mataram. Berdasarkan Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (https://sipsn.menlhk.go.id), sampah plastik di Kota Mataram terus meningkat. Tahun 2021 sampah plastik di Kota Mataram hanya 9%, tahun 2022 meningkat menjadi 14,9%. Timbulan sampah di Kota Mataram sehari mencapai 264,21 ton per hari. Berarti setiap hari ada 39,37 ton sampah plastik yang dihasilkan di Kota Mataram. Dari semua sampah plastic tersebut itdak semuanya bisa didaur ulang atau dipakai ulang.
Upaya pengelolaan sampah plastik selain dengan cara pakai ulang atau daur ulang, juga bisa dilakukan dengan cara pengurangan. Pemerintah Kota Mataram telah berkomitmen untuk melakukan Upaya pengurangan sampah plastik. Hal itu terbukti dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota Nomor 2 tahun 2023, tentang Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Kota Mataram. Tentunya dengan adanya peraturan tersebut pemakaian Plastik Sekali Pakai di Kota Batasan bisa dikurangi sehingga timbulan sampah yang dihasilkan atau masuk ke TPA berkurang.
Peraturan walikota Nomor 2 Tahun 2023 dikeluarkan tanggal 23 Januari 2023. Plastik sekali pakai yang dibatasi pemakaiannya menurut peraturan tersebut adalah, kantong plastik, sedotan plastik dan alat makan sekali pakai serta stryofoam wadah makanan. Pembatasan plastik sekali pakai berlaku di Pertokoan Modern, Pasar Tradisional, Restoran/Rumah Makan/café/Penjual Makanan dan hotel. Pelaku usaha dilarang menyediakan plastik sekali pakai tersebut. Pelaku usaha menyediakan plastik sekali pakai yang dilarang dapat dikenakan sanksi adminitratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara usaha dan pencabutan sementara izin usaha.
Terkiat dengan hal tersebut, komunitas Nol Sampah Bersama Himpunan Mahasiswa Ilmu Tanah dan Himpunan Mahasiswa Ilmu Lingkungan Universitas Mataram melakukan sosialisasi tentang Perwali kota Mataram Nomor 2 tahun 2023 tersebuit. Kegiatan dilakukan di Car Free Daya Jalan Udayana Mataram, Minggu 30 Juli 2023. Tim dari DLH kota Mataram juga ikut dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan “merampok” tas kresek dan sedotan plastik dari pengunjung CFD. Kegiatan ini dimaksudkan untuk membiasakan warga memakai tas kain yang bisa dipakai berulang kali. Pengunjung CFD yang memakai task ain akan didatangi relawan. Kemudian ada edukasi tentang adanya Perwali Nomor 2 tahun 2023. Warga juga dijelaskan secara singkat mengapa harus mengurangi pemakaian tas kresek atau sedotan plastik. Baik terkait dampak terhadapat lingkungan, seperti waktu terurai kresek yang mencapai ratusan tahun, banyak kasus satwa mati karena menelan atau terlilit sampah kresek, untuk membuat satu ton kresek butuh 12 barel minyak dan proses pembuatannya adakn menghasilkan zat pencemar, atau tentang bahaya jika kresek atau plastik di bakar.
Selama kegitan “Rampok” kresek minggu 30 Juli 2023, ada 350 tas kain yang ditukar dan 100 sedotan stenlis untuk pengganti sedotan plastik. Warga Kota Mataram menyambut baik rencana pembatasanplastik sekali pakai. Mereka berharap peraturan yang mengatur tentang hal itu segera disosialisasikan dan diterapkan. Warga paham sampah plastik menjadi ancaman serius bagi kota Mataram ke depan.
Dari survey yang dilakukan Komunitas Nol Sampah di 100 toko modern di Kota Mataram, pemakaian kresek satu minimarket mencapai 100-150 lembar. Ada toko swalayan ukuran besar pemakaian kreseknya per hari mencapai 1.200 lembar. Untuk toko di mall atau pusat perbelanjaan pemakaian kresek per hari 50-100 lembar. Sedangakn untuk pedagang di pasar tradisional pemakaian kreseknya 50-100 per kios. Dengan diterapkan Perwali Nomor 2 tahun 20023 diharapkan akan menurunkan sampah plastik yang dihasilkan. Ini tentunya akan mengurangi beban TPA dan memperpanjang umur pemakaian TPA. Upaya pengurangan plastik sekali pakai merupakan Langkah tepat untuk mengurangi dampak dan bahaya plastik, terumata plastik sekali pakai ke depan.
Kontak person
Hermawan some
Coordinator Komunitas Nol Sampah
081808403238