Berita Mataram – Kasus pemerkosaan selama masa pandemi Covid-19 kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang gadis di bawah umur. Gadis berusia 14 tahun tersebut diperkosa oleh seorang sopir sebuah biro perjalanan dan saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kasus tindakan asusila tersebut telah mencapai tahap penyidikan lanjutan oleh tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dan membenarkan bahwa tersangka pelaku pemerkosaan tersebut adalah seorang sopir.
Saat ini tim PPA tengah memperkuat bukti dalam sangkaan pasalnya, sementara itu tersangka telah ditahan dan sedang mendekam di balik sel tahanan Mapolresta Mataram. Tersangka berinisial AA telah dijerat Pasal 81 Ayat (2) Juncto Pasal 76 D, dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp5 Milyar.
Sesuai hasil pemeriksaan, AA melancarkan tindakan asusila tersebut pada pertengahan Mei 2020 dan terjadi di areal kantornya. Tersangka melancarkan aksi bejatnya di dalam mobil dan juga kamar tersangka yang berada di kantornya. Pelaku berhasil melampiaskan nafsunya kepada korban setelah kondisi korban tak berdaya.
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, tersangka terlebih dahulu memperdaya korban melalui media sosial memanfaatkan wifi gratisan kantor tersangka. Bermodal wifi gratisan tersebut tersangka menjalankan modusnya dengan melancarkan bujuk rayu hingga korban terperdaya.