Berita Mataram – Mengenai perubahan keputusan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat yang mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah sudah melalui diskusi dengan berbagai pihak. Keputusan ini memang sangat berat namun mengingat kondisi yang dialami Provinsi NTB saat ini yang sedang mengalami pandemi Covid-19.
Dalah SKB sebelumnya dimuat tentang diperbolehkannya Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjamaah baik di masjid maupun lapangan khusus untuk wilayah atau lingkungan yang masuk dalam zona hijau penyebaran virus corona. Artinya lingkungan yang tidak memiliki pasien positif corona dapat menjalankan Sholat Id berjamaah.
Berdasarkan laporan Tim Ahli dari Gabungan Profesi Kesehatan se-NTB, disampaikan bahwa kondisi penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 Provinsi NTB saat ini masih belum terkendali, sehingga sangat dikhawatirkan apabila masyarakat masih melakukan kegiatan di luar rumah dan terlibat dalam kerumunan massa maka akan berpotensi untuk tertular Covid-19.
Dari hasil laporan Tim Ahli tersebut, Gubernur NTB bersama dengan Ketua DPRD NTB, Kapolda, Kabinda, Danrem, Ketua MUI dan Kementerian Agama Kanwil NTB mengeluarkan keputusan untuk mencabut SKB tersebut sesuai dengan kondisi yang dialami Provinsi NTB saat ini. Keputusan tersebut adalah mengimbau masyarakat untuk melakukan Sholat Idul Fitri 1441 H di rumah.
Selain berkaitan dengan kegiatan keagamaan, Gubernur NTB juga memerintahkan untuk segera menutup pusat perbelanjaan dan tempat keramaian lainnya seperti Mall, Toko Fashion dan lainnya. Dalam hal ini Bang Zul, sapaan akrab Gubernur NTB, tidak ingin masyarakat beranggapan bahwa pemerintah hanya tegas kepada masjid dan tidak kepada pusat perbelanjaan.
Lebih jauh, Bang Zul juga berpesan kepada masyarakat bahwa pandemi Covid-19 ini telah membatasi banyak aktivitas, mulai dari aktivitas keagamaan dan juga aktivitas ekonomi. Namun hal tersebut perlu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar Provinsi NTB cepat terbebas dari pandemi ini.