counter hit make

Sidang Kasus Suap Imigrasi NTB

Sidang Kasus Suap Imigrasi NTB

Dilansir dari Detik.com oleh Warta Mataram, sidang kasus suap imigrasi di NTB dengan terdakwa Liliana Hidayat berlanjut pada Kamis (19/9/19). Dalam sidang tersebut diagendakan untuk pemaparkan asal-usul uang suap Rp 1,2 miliar yang diberikan kepada pihak Imigrasi Mataram NTB.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram tersebut diketahui informasi mengenai asal-usul uang suap sebanyak Rp 1,2 miliar. Sidang tersebut sendiri merupakan kelanjutan penyidik PNS di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram mengamankan dua WNA berinisial BGW dan MK.

Dalam keterangannya, Liliana menyebutkan bahwa sumber uang yang dijadikan sebagai uang suap tersebut diambil dari rekening PT WBI (Wisata Bahagia Indonesia) yang ada di Bank OCBC NSP, Denpasar. Uang sejumlah Rp 725 juta berasal dari dua rekening di Bank OCBC NSP Denpasar.

Uang suap itu sendiri dicairkan pada 24 Mei 2019 melalui Bank OCBC NSP Cabang Mataram kemudian disetorkan pertama dengan menggunakan tas ransel. Menurut Liliana, uang suap yang disetorkan merupakan uang bulanan yang biasa disetorkan oleh anak perusahaan PT WBI.

Anak Perusahaan PT WBI sendiri diketahui bernama T-ierra Group Pte Ltd yang lokasinya berada di Singapura. Akan tetapi, perusahaan tersebut masih berada di bawah pimpinan bosnya, yakin Dwayne Lee Hill, dijelaskan langsung oleh Liliana dalam sidang kasus suap imigrasi NTB.

Awalnya uang yang menjadi uang suap tersebut disiapkan untuk pembangunan vila yang berada di atas lahan milik PT WBI. Liliana juga menambahkan bahwa uang itu sebenarnya merupakan uang PT WBI yang dipinjam oleh Liliana untuk kasus suap ini.

Dalam pencairan uang itu sendiri menurut Liliana, dilakukan langsung oleh dirinya yang mana posisinya bertindak sebagai Direktur PT WBI untuk pemilik saham properti di Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort. Liliana juga mengatakan pencairan tersebut sudah atas izin bosnya.

Selain itu dari sidang kasus suap imigrasi NTB, uang lain yang ditarik dari Bank OCBC NSP yakni uang setoran kedua memiliki jumlah Rp 473 juta. Menurut pengakuannya, Liliana mengambilnya sendiri dari brankas PT WBI yang berada di Wyndham Sundancer Lombok Resort.