counter hit make

Seorang Residivis Baru Keluar Penjara Sudah Mencuri Lagi

Berita Mataram – Seorang residivis kambuhan kembali berulah, kali ini Hariadi alias Gojin seorang napi yang baru saja keluar dari penjara setelah menerima program asilimasi dari Kemenkumham kembali melakukan aksi kejahatan. Diketahui Gojin mencuri sebuah speaker di BTN Sweta.

Kapolsek Cakranegara AKP Zaky Maghfur menjelaskan bahwa yang bersangkutan melompati tembok pagar rumah korban lalu kemudian merusak jendela. Ia melancarkan aksinya setelah berhasil masuk melalui jendela rumah korban. Aksi kriminal yang dilakukan oleh Gojin ini memang sungguh meresahkan, walaupun ia hanya mengambil sebuah speaker, namun hal tersebut sudah tentu melanggar hukum.

Tim Resmob Polsek Cakranegara berhasil menangkap Gojin di rumahnya yang terletak di Lendang Lekong Sayo, Turida, Kota Mataram beserta barang bukti berupa sebuah speaker hasil curiannya tersebut. Polisi mengetahui pelakunya adalah Gojin setelah mendengar keterangan dari para saksi. Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan, semua mengarah ke Gojin yang sudah enam kali keluar masuk penjara.

Rencananya Gojin akan menjual speaker tersebut senilai satu juta rupiah yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun karena caranya yang salah, maka Gojin akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.