Berita Lombok – Seorang pria warga Dusun Gonjong Utara, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur harus merasakan pedihnya pukulan dan hantaman dari massa. Pria bernama Ayu berusia 44 tahun ini dihajar lantaran kepergok warga saat akan mencuri celana dalam milik mantan istrinya bernama Sah (37) yang juga merupakan warga Dusun Gonjang Utara.
Saat itu pelaku sedang menjalankan aksinya mengambil celana dalam namun ketahuan oleh pemilik yang langsung meneriaki maling. Sontak saja warga yang mendengar hal tersebut langsung beramai-ramai menangkap pelaku kemudian menghajarnya hingga babak belur bahkan menggunakan benda keras yang menyebabkan pelaku terluka hingga tangan kirinya nyaris putus.
Pelaku yang mengalami luka lebam tersebut sebelumnya dirawat di Puskesmas lalu kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr R Soejono, Selong untuk mendapatkan perawatan lebih intensif. Kasusnya saat ini sedang dalam penanganan Polsek Masbagik guna dilakukan proses hukum serta pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Seperti dilansir Antara News, Kapolsek Masbagik, AKP M Zaenuddin Basri membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya telah mendapatkan laporan terkait kasus dugaan pencurian celana dalam terhadap mantan istri yang terjadi di wilayah Lendang Nangka Utara. Ia juga menjelaskan bahwa kondisi pelaku saat ini mengalami luka di sekujur tubuhnya akibat dihajar massa, bahkan tangan kirinya nyaris putus. Setelah mendapatkan laporan, dengan sigap pihak kepolisian melakukan evakuasi terhadap pelaku yang juga sebagai korban penganiayaan.
Entah apa maksud dari pelaku mencuri celana dalam mantan istrinya, namun Zen Basri menjelaskan bahwa niat pelaku diam-diam masuk ke rumah korban lalu mencuri celana dalam mantan istrinya tersebut adalah untuk menjadikannya sebagai guna-guna agar mantan istrinya kembali mencintai pelaku. Namun naas baginya, bukan celana dalam yang didapat justru pukulan dan hantaman warga.