counter hit make

Seorang Pengangguran Pelaku Pencabulan Bocah 11 Tahun Ditangkap

Berita NTB – Seorang pria pengangguran pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil ditangkap oleh Unit PPA Reskrim Polres Lombok Timur. Pelaku tersebut melakukan pencabulan terhadap korbannya yang masih berusia 11 tahun dan saat ini sudah dijebloskan di sel tahanan di Jerowaru.

Pelaku berinisial LSW berusia 54 tahun merupakan warga Dusun Bare Mayung, Desa Gunung Rajak, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur berhasil ditangkap di rumahnya. Menurut Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio melalui Kasubbag Humas Iptu L Jaharuddin, korban adalah seorang anak di bawah umur yang berasal dari wilayah Desa Paremas, Kecamatan Jerowaru.

Kasus pencabulan itu sendiri terungkap setelah keluarga korban melaporkan ke polres karena anaknya telah dicabuli oleh pelaku. Berdasarkan laporan tersebut unit PPA melakukan penangkapan langsung di rumah pelaku dan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sedang mendekam di sel tahanan untuk proses hukum selanjutnya.

Apabila terbukti, pelaku tersebut akan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.