counter hit make

Sempat Membuang Barang Bukti, Sindikat Narkoba Kembali Diciduk Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sumbawa Barat

Sumbawa Barat, Warta Mataram – Anggota Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat pukul 22.10 WITA kembali menangkap terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I, yang diduga sabu, di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat pada hari Selasa (17/8)

Dalam keterangannya, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin S.I.K. M.I.P., melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, IPDA Eddy Sobandi, S.Sos mengatakan bahwa kegiatan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Mendengar laporan tersebut, kasat narkoba AKP Muh. Fatoni S.H bersama Tim Opsnal Satnarkoba bergerak cepat guna melakukan penangkapan sesuai dengan laporan yang diterima.

Di lokasi penangkapan pertama, yaitu dipinggir Jalan Raya Bugis, gang Muhajirin I, RT 02, RW 05, Lingkungan Muhajirin A, Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, target sedang duduk di atas motor Beat.

Saat dilakukan penggeledahan pada badan motor tersebut, ditemukan barang berupa 3 (tiga) poket kristal putih yang diduga sabu, satu buah hp Oppo, uang runai Rp. 190.000; (seratus sembilan puluh ribu rupiah).

“Di lokasi pertama tim menangkap terduga pelaku berinisial MF, laki laki, 20 tahun, alamat Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan beberapa saksi lainnya,” jelas Eddy.

Pelaku tunjukkan barang bukti pada saat dibuang

Setelah itu, Tim Opsnal Satreskoba melakukan pengembangan dari hasil interogasi terhadap terduga MF bahwa barang tersebut didapatkan dari terduga pelaku MA, laki laki, 39 tahun, alamat Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.

“Selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba mendatangi ke TKP yang dimaksud, kemudian terduga MA berada di berugaq pos ronda di Jalan Raya Dasan, Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat bersama temannya berinisial NH, laki laki, 25 tahun, alamat yang sama dengan berinisial MA,” ujar Eddy.

Tak menyianyiakan waktu, Tim Opsnal Satnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dengan disaksikan ketua RT dan Ketua RW setempat. Betul saja, Tim Opsnal mendapatkan barang bukti berupa 4 poket kristal putih yang diduga sabu, 2 buah hp (Vivo dan Realme), uang tunai Rp. 1.788.000; (satu juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

“Setelah proses penggeledahan dilakukan dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya, selanjutnya para pelaku berserta barang bukti yang ditemukan, dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat guna proses lebih lanjut,” tutur Eddy dengan penuh semangat. Jurnalis (RAWM)