counter hit make
RCTI+  

Selama PPKM Darurat, Penumpang Bus Jarak Jauh Wajib Punya Surat Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19

JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, untuk seluruh penumpang bus jarak jauh wajib memiliki surat atau kartu vaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi pertama), dan surat keterangan negatif atau bebas Covid-19 (PCR atau antigen).

“Sebagaimana kita ketahui dalam masa PPKM Darurat ini, ada beberapa aturan yang mengatur tentang perjalanan dalam negeri antara lain, pertama Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021, kemudian surat edaran dari Menteri Perhubungan Nomor 43 tahun 2021 dan surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 nomor 14 tahun 2021,” ujar Sambodo Purnomo Yogo di lapangan Presisi Mapolda Metro Jaya, Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga: Pemkot Jambi Perbolehkan Solat Idul Adha Berjamaah, Berikut Syaratnya

Ia menyebutkan, dalam tiga peraturan tersebut tertulis jelas bahwa setiap orang yang hendak berpergian dalam negeri wajib membawa dokumen perjalanan tersebut.

“Didalam ketiga peraturan tersebut disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri khususnya yang menggunakan angkutan umum wajib memiliki syarat dokumen perjalanan pertama adalah kartu vaksin pertama, kedua adalah swab antigen yang sampelnya untuk rapid antigen diambil maksimal 1×24 jam atau PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Sambodo Purnomo Yogo.

Source: RCTI+