counter hit make

Selain bebas biaya pendidikan, KIP kuliah juga bisa untuk biaya hidup

KIP Kuliah

Negara menjamin pendidikan bagi setiap warga negaranya, hal tersebut tertuang dalam program Kartu Indonesia Pintar atau KIP kuliah.

Lantas apa yang menjadi jaminan negara memberikan KIP Kuliah bagi masyarakat yang sedang menjalankan pendidikan. Jika mengutip Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah ada tiga manfaat yang diberikan kepada pemegang KIP kuliah

Diantara manfaat yang bisa dirasakan oleh pelajar pendidikan, KIP kuliah memberikan pembebasan pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi dan biaya kuliah atau pendidikan.

KIP Kuliah
KIP Kuliah. Sumber: Instagram

Menariknya, para pemilik KIP kuliah pada tahun akademik 2020/2021 terdapat tambahan atas biaya yang bisa dimanfaatkan mahasiswa atau pelajar yakni bantuan biaya hidup yang besarannya berbeda-beda.

Melansir portal informasi Indonesia, untuk bisa mendapatkan KIP kuliah terdapat syarat umum diantarnaya. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.

Penerima KIP memiliki potensi akademik yang bagus tapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dokumen yang sah.

KIP Kuliah
KIP Kuliah. Sumber: Instagram

Penerima KIP Kuliah lulus penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang sudah terintegrasi.

Syarat khusus lain, adalah KIP Kuliah yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang diterima di Perguruan Tinggi, atau mahasiswa afirmasi (berasal dari Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI).

Selain syarat di atas, calon penerima KIP Kuliah juga harus melampirkan bukti keterbatasan ekonomi yang bisa dibuktikan dengan beberapa poin berikut ini: Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Berasal dari panti sosial atau atau panti asuhan. Berasal dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4.000.000 tiap bulannya. Atau pendapatan gabungan orang tua atau wali jika dibagi anggota keluarga hasilnya paling banyak Rp 750.000.

Artikel dari Hops.ID