MATARAM–Realisasi anggaran di DPRD Provinsi NTB selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terutama untuk kegiatan perjalanan dinas.
Hingga saat ini, beberapa anggota DPRD Provinsi NTB yang telah menyebabkan kerugian negara, belum juga melakukan pengembalian. “Masih ada sisa yang belum mengembalikan,” ungkap Sekretaris DPRD NTB, H Mahdi kepada Radar Lombok, Kamis (27/5).
Temuan BPK untuk perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp 247.719.907. Berdasarkan LHP BPK, ada unsur kesengajaan yang dilakukan agar mendapatkan keuntungan pribadi. Para wakil rakyat itu berupaya mencari keuntungan lewat celah biaya menginap di hotel. Mereka tidak pernah menginap di hotel saat melakukan perjalanan dinas. Tapi lucunya ada invoice atau tagihan hotel fiktif menginap agar mendapatkan uang.
Ada pula modus lain yang lebih banyak digunakan. Anggota DPRD meminta pembayaran biaya menginap jauh lebih besar dibandingkan biaya sebenarnya. Oleh karena itu, BPK meminta kepada para wakil rakyat tersebut untuk mengembalikan kerugian negara atau uang korupsi yang telah dilakukan. “Tinggal Rp 70 juta yang belum, dalam proses penagihan,” ungkap Mahdi.
Anggota DPRD NTB yang tidak menginap tapi membuat invoice hotel palsu tidak banyak. Sedangkan yang membuat tagihan lebih besar dari yang seharusnya cukup banyak. Termasuk oknum staf sekretariat atau pendamping.
Inspektur Provinsi NTB, H Ibnu Salim menegaskan, seluruh temuan BPK harus ditindaklanjuti sebelum 60 hari. Tidak terkecuali yang ada di DPRD NTB. Proses tindak lanjut tersebut masih berlangsung. Begitu pula dengan kerugian negara di tempat lain. “Sedang proses juga untuk yang temuan di OPD,” terang Ibnu. (zwr)
The post Sejumlah Anggota DPRD NTB Buat Tagihan Hotel Palsu, Ada Juga Melebihkan Tagihan appeared first on Portal Berita Harian Radar Lombok.