kicknews.today – Seekor hiu paus (Rhincodon typus) atau masyarakat setempat menyebutnya dengan hiu bodo tertangkap tidak sengaja oleh jala milik nelayan Lungkak, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Ikan sepanjang 6 meter itu masuk ke lingkaran jala milik Hapipuddin dan Abdul Kadir, warga Lungkak saat menangkap ikan teri di sekitar perairan timur Labuhan Haji, pada Rabu (16/6), sekitar pukul 05.00 Wita (waktu subuh).
Kepala Desa Ketapang Raya S Zulkifli yang menerima laporan warganya langsung menghubungi Polsek Keruak dan pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Tak lama kemudian, Kapolsek Keruak Ipda Nurlana dan Polairut Lotim serta pihak PSDKP tiba di pesisir utara Pantai Lungkak tempat di mana ikan diamankan sementara sebelum dilepaskan.
Hingga pukul 13.00 Wita, ikan belum dilepas karena masih menunggu pihak DKP Provinsi NTB. Hiu yang diperkirakan berbobot 1 ton itu belum dilepas, masih menunggu pihak pemerintah yang bertanggung jawab atas kerugian nelayan biaya perbaikan jala dan mesin yang hilang.
Zulkifli dengan tegas menyatakan, harus ada ganti rugi dari pihak pemerintah jika itu mahluk yang dilindungi karena nelayan tidak sengaja menangkap jenis ikan yang tidak boleh diperjual-belikan.
‘’Kami dari Pemdes menuntut harus ada jaminan ganti rugi. Sebab, nelayan kami tak sengaja menangkap ikan jenis itu,’’ kata Zulkifli.
Zulkifli menambahkan, sikap nelayan diwilayahnya adalah bentuk kesadaran akan satwa yang dilindungi negara.
‘’Nelayan kami sadar kalau itu makhluk laut yang dilindungi, kalau tidak sadar, pasti para nelayan ramai-ramai mengeksekusinya dan saya tidak bisa bertanggung jawab,’’ kata Zulkifli.
Solusi tercapai setelah pihak dari Balai Konservasi Kementerian Kelautan Wilayah NTB menyatakan bertanggung jawab atas ganti rugi kepada nelayan sehingga semua pihak sepakat melepas Hiu Bodo ke habitatnya.
Giat kasat Polairud Polres Lombok Timur, Iptu H Sudarman bersama angota Sat Polairud Polres Lombok Timur beserta Kapolsek Kerekuak Ipda Nurlan, PSDKP, Kepala Desa Ketapang Raya dan masyarakat nelayan sekitar melaksanakan giat penyelamatan dan pelepasan ikan hiu paus yang terjerat jaring nelayan di seputaran peraiaran tanjung luar. “Disela-sela itu kami menghimbau masyarakat nelayan untuk selalu melaksanakan prokes denga cara 5M,” pungkasnya. (Oni)
Editor: Nurul