Berita Mataram – Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh bersikap tegas dan tanpa kompromi menyikapi tempat hiburan yang tetap buka meskipun sudah dihimbau untuk ditutup sementara waktu akibat penyebaran virus corona. Wali Kota tak ingin ada kasus COvid-19 di Kota Mataram sehingga ia menghimbau agar seluruh himbauan dan edaran dari pemerintah untuk dipatuhi.
Wali Kota Mataram menyorot beberapa tempat hiburan dan destinasi wisata yang sudah dihimbau untuk ditutup sementara waktu, karena tempat-tempat ini menjadi tempat berkumpul masyarakat. Beliau menjelaskan bahwa tidak ada kompromi dan tawar menawar lagi soal ini. Semua tempat hiburan apapun jenisnya yang ada di Kota Mataram harus ditutup total.
Pemerintah Kota Mataram juga meminta bantuan TNI dan Polri yang dikoordinasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengatasi hal ini. Mereka diminta untuk membubarkan kerumunan orang di tempat umum dengan alasan apapun. Selain itu, Pemkot Mataram juga telah mengeluarkan kebijakan tentang pemberlakukan jam malam, mulai pukul 22:00 hingga pukul 06:00 WITA. Selama pemberlakuan jam malam tersebut, segala penerangan jalan di sejumlah jalanan protokol dan taman kota dipadamkan, termasuk mematikan jaringan WIFI publik di beberapa titik.
Satpol PP diminta bergerak dengan lebih maksimal, berkoordinasi dengan Camat hingga Kelurahan. Mereka diminta untuk mengambil inisiatif sendiri dalam menjalankan tugas ini tanpa harus menunggu intruksi dari pimpinan. Setiap ada warga yang melanggar hal tersebut, langsung dilakukan penindakan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Bayu Pancapati mengatakan bahwa pihaknya akan menindak lebih tegas siapapun yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah soal penanganan virus corona. Soal tempat usaha yang masuk dalam kategori harus ditutup dan masih nekat membuka tempat usahanya, maka akan dilakukan pembubaran, sweeping hingga pencabutan izin usaha. Pihak Satpol PP Kota Mataram akan menutup paksa jika ada tempat usaha yang masih buka ataupun ada kerumunan orang di atas pukul 22:00 WITA. Meskipun hal ini dikatakan sedikit terlambat, namun keputusan tersebut harus sesegera mungkin dilakukan.
Mengenai pasien yang meninggal dunia di RSUD Provinsi NTB asal Kota Mataram, Pemkot menghimbau masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan sendiri terlebih dahulu. Karena kedua pasien yang meninggal tersebut masih berstatus sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan belum diketahui apakah positif ataupun negatif dari Covid-19.