Berita Mataram – Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah memimpin rapat terkait kondisi dan rencana tindak lanjut pengelolaan sampah dengan metode Refuse Derived Fuel (RDF) yang dipaparkan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Ir. Madani Mukarom, B.Sc. F, M.Si di Ruang Rapat Anggrek, Rabu (17/6/2020).
Refuse Derived Fuel (RDF) sendiri merupakan salah satu teknik penanganan sampah dengan mengubah sampah menjadi bahan bakar.
Dalam rapat yang dihadiri pula oleh Asisten I dan II tersebut, Wagub menekankan agar program unggulan pemerintah provinsi harus terus dikerjakan. Karena beberapa program unggulan tersebut mendukung kesiapan NTB untuk menuju tatanan kehidupan baru yaitu New Normal. Oleh karena itu, program unggulan NTB harus memiliki produktivitas yang jelas dalam setiap penanganan dan target yang ingin dicapai.
“Dimana di kondisi New Normal ini, Zero Waste dan NTB Hijau tidak dapat dipisahkan. Karena kita butuh kehidupan yang sehat, tentunya dengan bebas sampah, dan lingkungan yang sehat,” jelas Wagub.
Melanjutkan arahannya, Wagub menyampaikan bahwa dengan melakukan evaluasi secara terus menerus dan berulang, program-program tersebut segera terealisasikan. Menurutnya, fasilitas umum, fasilitas sosial, pantai dan sungai merupakan tolok ukur sehingga lebih diperhatikan lagi.
“Meskipun pengelolaan sampah berjalan, tetapi jika lingkungan sekitar tidak mendukung maka emosional masyarakat dan keterlibatan masyarakat juga tidak akan terbangun,” katanya.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan NTB Zero Waste dan NTB Hijau memerlukan gotong royong dan sinergi berbagai pihak. Khususnya pada wilayah-wilayah yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
“Saya minta kedepannya untuk bekerja tepat sasaran dan dapat bermanfaat besar bagi masyarakat NTB,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Madani Mukarom memaparkan terkait program RDF tersebut. Metode ini juga akan mulai dikembangkan di desa-desa di NTB dengan ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Madani menjelaskan tahapan proses RDF nantinya dimulai dari panen sampah yang masuk ke TPA Kebun Kongok. Dipilih sampah yang sebagian besar berasal dari daun, ranting, dan plastik. Proses pengerjaannya selama 1 hari.
“Kemudian selama 5 hari dilakukan proses peuyeumisasi dan dilanjutkan dengan proses pencacahan, barulah sampah tersebut menjadi pelet,” jelasnya.
Di akhir rapat, Ia mengungkapkan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pembuatan RDF tersebut, khususnya dengan PLTU Jeranjang, TPA Kebun Kongok dan pihak STIP Banyumulek terkait alat dan mesin. (Humas NTB)