Berita Mataram – Rapat Paripurna Pertama DPRD Provinsi NTB masa persidangan II, terkait penyampaian empat buah rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTB. Yakni, pertama, raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit, Kedua; raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2019, tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023, Ketiga; Perda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Keempat; Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah dalam hal ini mewakili Gubernur NTB, menyampaikan penjelasan terhadap empat buah rancangan Perda tersebut, menerangkan bahwa keempat buah Raperda yang diajukan tersebut, merupakan tuntutan kebutuhan dinamika pembangunan daerah di Provinsi NTB.
“Di tengah menyebarnya kasus covid-19 dan masih ditemukannya berbagai jenis masalah kesehatan penyakit menular di Provinsi NTB, tentu akan berdampak terhadap peningkatan angka kesakitan bahkan kematian, serta menimbulkan dampak sosial, ekonomi maupun penurunan produktivitas sumber daya manusia. karenanya dibutuhkan kesigapan daerah yang lebih progresif dalam mengatasi penyebaran penyakit menular,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perencanaan pada pembangunan daerah memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mendorong perkembangan daerah. Maka melalui perencanaan yang baik, pembangunan daerah akan dapat berjalan efektif dan efisien serta mampu mencapai sasarannya.
Sedangkan urgensi pada Raperda perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakt dinilai harus layak dalam lingkungan yang sehat, aman serasi dan teratur, sehingga perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk memenuhinya.
“Tata kelola arsip adalah sesuatu yang penting, karena arsip merupakan dokumen monumental, identitas dan jati diri daerah sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan pemerintah, pembangunan dan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat,” sambungnya saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi NTB, Senin, 20 Juli 2020.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB, H. Makmun, Menyampaikan saran dan pendapatnya terkait empat buah Raperda Prakarsa Gubernur, yaitu, Raperda tentang tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2019, tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah Provinsi NTB Tahun 2019-2023, dapat diterima dan akan dibahas pada masa persidangan berikutnya.
”Dengan catatan melengkapi dokumen RPJMD yang termuat dalam lampiran karena merupakan satu kesatuan dalam rancangan Peraturan Daerah,” ungkapnya.
Terkait Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman dan Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Perundang Undangan yang berlaku dan akan dibahas pada masa sidang berikutnya.
”Mengingat pentingnya Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Perundang Undangan yang berlaku agar kiranya dapat dibahas dengan tiga buah Raperda usul Prakarsa Gubernur Nusa Tenggara Barat yang saat ini sudah berada di tingkap Pansus atau di tingkat dua pembahasan sebuah Raperda,” ujarnya mengakhiri sambutannya.