Berita Mataram – Setelah sebelumnya Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non-Alam Covid-19 yang berlaku pada tanggal 15 maret lalu, kini melalui Keputusan Gubernur Nomor 360-405 tahun 2020, Provinsi NTB kembali meningkatkan satus menjadi Tanggap Darurat Covid-19.
Keputusan penetapan Status Tanggap Darurat berlaku mulai tanggal 15 April hingga 28 April 2020, namun tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang kemudian hari. Mengingat hingga saat ini (14/04) total pasien dengan status positif terjangkit virus corona di Provinsi NTB berjumlah 37 orang dan sebagian besar ada di wilayah Kota Mataram.
“Status tanggap darurat ini akan diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang ada,” kata Sekretaris Daerah NTB selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat Drs. H. Lalu Gita Ariadi MSi, Senin (13/4/2020).
Peningkatan status menjadi Tanggap Darurat dilakukan sebagai upaya percepatan penanggulangan wabah Covid-19 yang bersifat cepat, tepat, terpadu dan komprehensif dan melibatkan seluruh perangkat daerah, instansi terkait baik provinsi maupun kabupaten/kota se-NTB sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat bencana non alam.
Adapun pemerintah provinsi tengah menyiapkan program tanggap darurat yaitu pemenuhan kebutuhan penanganan kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19 berupa penambahan tenaga medis dan surveilans, pemenuhan kebutuhan laboratorium serta pendistribusian APD bagi tenaga medis di rumah sakit sampai di tingkat puskesmas untuk mempercepat penjangkauan warga dengan status Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG), Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Orang Dalam Pengawasan (ODP) di tingkat desa.