counter hit make

Presiden Terbitkan Perppu, Pilkada di NTB Resmi Bulan Desember

Berita Mataram – Pembahasan mengenai rencana pengunduran pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Nusa Tenggara Barat akhirnya telah diresmikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 (Perppu) oleh Presiden Jokowi sebagai payung hukum keputusan penundaan Pilkada Serentak 2020.

Keputusan tersebut diambil mengingat kondisi negara Indonesia termasuk juga Provinsi NTB yang sedang mengalami musibah non alam pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga tidak memungkinkan warga untuk berkumpul dan melakukan pemilihan dalam waktu dekat.

Dalam Perppu tersebut, dijelaskan bahwa Pilkada Serentak yang semula dijadwalkan pada tanggal 23 September 2020 digeser menjadi 9 Desember 2020 akibat adanya pandemi Covid-19. Presiden dan DPR telah sepakat menyetujui pergeseran jadwal Pilkada Serentak ini demi kebaikan bersama. Salah satu isi Perppu tersebut yaitu “Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).”

Perppu tersebut menjelaskan bahwa, jika sebagian wilayah pemilihan atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, sebagai gantinya dilakukan setelah penetapan penundaan dengan Keputusan KPU.

Namun, jika waktu yang ditetapkan ternyata belum juga dapat dilaksanakan, Pilkada Serentak 2020 dapat digelar setelah bencana nonalam berakhir. “Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda, dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir,” tulis Perppu tersebut.