counter hit make
RCTI+  

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Perdagangan Orang Bermodus TKI, 56 Jadi Korban

TANGERANG – Polresta Tangerang mengungkapkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menemukan tempat penampungan tenaga kerja ilegal.

Tempat penampungan tenaga kerja ilegal ini berlokasi di Perumahan Pamong Klaster A2/11 nomor 30, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro, menjelaskan terkait kronologi kasus ini dilakukan oleh sepasang suami istri berinisial AN dan AU.

Wahyu menuturkan, saat mendatangi kediaman pelaku, didapati 6 orang lainnya dengan inisial LN, S, AS, NYW, I, dan SN.

Keenam orang ini diketahui iming-imingi akan dipekerjakan sebagai TKI di kawasan Timur Tengah, seperti Turki dan Qatar.

Wahyu menuturkan, tersangka menjanjikan gaji sebesar $1200 atau minimal Rp16 juta. Namun, para korban diminta membayar Rp20-30 juta.

“Untuk berangkat ke sana mereka diminta biaya Rp20 sampai Rp30 juta dengan alasan untuk mengurus paspor, tiket pesawat, surat vaksinasi, dan visa,” ujar Wahyu Sri Bintoro dalam keterangan pers, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga : Polisi Gagalkan Upaya Perdagangan Orang ke Malaysia

Wahyu menyebut, dalam pembuatan paspor, tersangka hanya melakukan transaksi di wilayah Bogir, Jawa Barat dengan komunikasi via chat.

Source: RCTI+