Wartamataram – Keresahan masyarakat Kota Mataram khususnya terhadap peredaran narkoba kini agak sedikit terobati, pasalnya Petugas Satresnarkoba Polres Mataram berhasil membekuk pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 31 gram yang berinisial GP.
Pelaku ditangkap di daerah Abian Tubuh berkat informasi dari masyarakat, begitu penjelasan dari Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam dalam jumpa persnya didampingi Kasat Narkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp3,7 juta yang disimpan dalam tas pinggangnya, sebuah silet serta sabu sebanyak 42 paket siap edar dengan berat total 31 gram, kesemuanya disimpan dalam kaleng rokok dan dipisahkan dalam 6 kantong plastik. Selain itu, ditemukan juga satu paket peralatan lengkap untuk mengkonsumsi sabu tersebut.
Kapolres menjelaskan bahwa ini adalah satu tangkapan kelas kakap dan yang terbesar khususnya di Kota Mataram untuk tahun ini. Pihaknya sedang mendalami kasus ini dan mencari dari mana sumber narkoba tersebut. Menurut tersangka, GP, barang-barang tersebut didapat dari temannya yang berinisial MG.
Untuk saat ini, tersangka dikenakan jeratan pidana Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, hal ini berdasarkan barang bukti dan peranan tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut. Namun status hukum ini masih akan terus didalami.